Ambon, Bedahnusantara.com – Untuk meningkatkan pendapatan daerah DPRD Kota Ambon resmi membentuk Panitia Kerja (Panja) Evaluasi Pajak dan Retribusi Daerah.
Sesuai Peraturan Daerah (perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Pembentukan Panja ini merupakan tindak lanjut atas kesepakatan bersama DPRD dan Pemerintah Kota Ambon.
“Mengingat Pemerintah Kota Ambon mengalami penurunan PAD secara signifikan dan berdampak pada belanja daerah tahun 2025.m,” ungkap Ketua Panja DPRD Kota Ambon, Zeth Pormes, dalam pertemuan bersama wartawan yang digelar di kantor DPRD, Selasa (27/5/2025).
Pormes mengatakan, Panja akan bekerja dengan pendekatan solutif, bukan mencari kesalahan. Analisis data, pencocokan dengan kondisi lapangan, serta evaluasi kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengumpul pajak akan dilakukan untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi.
“Panja ini dibentuk untuk mengevaluasi seluruh potensi pendapatan, termasuk piutang dan objek pajak yang belum tervalidasi. Harapannya, lahir rekomendasi kebijakan atau regulasi baru yang mampu memperkuat sistem perpajakan dan retribusi di Kota Ambon,” jelasnya.
Pormes menekankan, Salah satu langkah inovatif yang didorong adalah transformasi sistem pembayaran pajak dan retribusi dari metode konvensional menjadi elektronik.
“Dengan sistem ini, Wali Kota atau Kepala Keuangan bisa pantau langsung pemasukan PAD, bahkan sejak pagi hari. Ini efektif mencegah kebocoran dan penyimpangan,” tambahnya.
Dia menambahkan, Tim Panja masih dalam tahap awal pembentukan di mana prioritas tim panja saat ini untuk mengumpulkan data dan puji syukur sudah menerima 11 laporan.
“Analisis akan dilakukan secara rinci menggunakan metode by name, by address untuk mendata wajib pajak secara akurat. Panja dijadwalkan bekerja selama tiga bulan, namun dapat diperpanjang hingga enam bulan sesuai Surat Keputusan (SK), demi memastikan hasil kerja yang maksimal,” tutupnya.






