Ambon,Bedahnusantara.com:Akibat dilakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak oleh manajemen perusahaan, ratusan karyawan The Natsepa Hotel mendatangi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon.
Ratusan karyawan melakukan unjuk rasa di depan kantor DPRD Kota Ambon, setelah aksi tersebut sebanyak 110 karyawan diterima Komisi II DPRD Kota Ambon.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Ambon Morits Tamaella mengatakan, ini merupakan aduan langsung dari karyawan The Natsepa Hotel, karena letak perusahaan berada pada kawasan Maluku Tengah.
“Pada prinsipnya wilayah perusahaan itu bukan wilayah Kota Ambon sehingga, jangan sampai di multitafsir kan bahwa kami mengambil kewenangan Pemerintah Maluku Tengah maupun Provinsi Maluku, karena mereka langsung melakukan kunjungan di DPRD Kota Ambon,” ujarnya.
Dia mengakui, sebagian besar karyawan The Natsepa Hotel merupakan warga masyarakat Kota Ambon, sehingga kita berkewenangan untuk melakukan tindakan tegas terhadap masalah ini.
“Ini bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh pihak perusahaan the Natsepa hotel,” paparnya.
Dirinya menjelaskan, perusahan The Natsepa Hotel telah menyalahi aturan, dimana PHK tidak bisa dilakukan secara sepihak oleh perusahaan karena, PHK sesuai aturan yang ada.
Selain itu lanjut dia, sebagian karyawan yang melakukan aksi unjuk rasa karena, diabaikan oleh pihak perusahan.
“Kontrak kerja mereka itu yang sudah jalan 2 tahun 3 tahun itu diputihkan, seakan-akan mereka harus kontrak baru sehingga ketentuan undang-undang berkaitan dengan 2 tahun kerja dan bisa diperpanjang setahun setelah itu perusahaan wajib untuk menetapkan mereka sebagai karyawan tetap itu yang dihindari oleh perusahaan sehingga diduplikasi diputihkan, itu pelanggaran”.
Dan berkaitan soal upah, dimana karyawan The Natsepa Hotel sehingga, kita harus melihat tentang sistem yang ada, karena ada karyawan yang bekerja selama 10 tahun masih dinyatakan karyawan kontrak.
“Mereka bukan karyawan tetap padahal mereka sudah mengabdi selama 3 sampai 4 tahun paling lama 7 bahkan sampai 10 tahun tetap masih dengan kontrak. Ini merupakan pelanggaran paling besar apalagi jika ada intimidasi dari perusahan,” terangnya.
Dia mengakui, pihaknya akan memperjuangkan hak para karyawan karena, sebagian besar karyawan merupakan warga Kota Ambon.
“Karyawan merupakan bagian dari warga Kota Ambon makanya, kami akan melakukan audience dengan DPRD Provinsi Maluku untuk menindak lanjuti masalah ini,” cetusnya ( BN-03)







