![]() |
| Phistos Noija Tak Akan Pandang Bulu Dalam Kasus Jafry |
Ambon, Bedah Nusantara.com: Praktisi Hukum Phistos Noija, yang juga kuasa hukum dari keluarga Jacob Siahaya, korban dari dugaan tindakan penipuan dan penggelapan dana Asuransi Rp. 1,8 Milyar oleh terduga Jarfy Taihuttu, anggota DPRD Kota Ambon dari Fraksi PDI-P, menyatakan bahwa dirinya akan menuntaskan kasus penipuan ini hingga selesai tanpa memandang faktor lain sebagai penghalang.
Hal tersebut disampaikan oleh Phistos Noija kepada Bedah Nusantara, seusai mengikuti gelar perkara digedung pengadilan Negeri Ambon pada senin (01/8). menanggapi pendapat sejumlah kalangan yang menyatakan bahwa dirinya (Phistos Noija,Red) tidak akan pernah menyelesaikan kasus hukum yang melibatkan Anggota DPRD Kota Ambon dari partai penguasa PDI-P ini, yang dikarenakan adanya hubungan emosional kekeluargaan dan sesama Alumnus Fakultas Hukum.
Menurutnya, “kalau mau biacara hubungan Emosional antara saya dengan Jafry Taihuttu, maka saya mau katakan bahwasannya saya, Jafry Taihuttu dan keluarga Siahaya adalah sama-sama dalam tataran satu daerah atau negeri. Dan jika kami menarik satu benang marah, maka akan didapati bahwa kami semua ini terikat dalam satu hubungan keluarga”.Terang Phistos
Akan tetapi lanjutnya, dalam hal kejahatan, ungkapan kejahatan bahkan dalam memproses suatu tindak kejahatan, maka sama sekali asas pendekatan dengan dasar keluarga, tidak dapat dibenarkan juga tidak dapat diberlakukan. “sehingga kita berbeda dan saya tetap aktif untuk menindak lanjuti perkara ini hingga selesai”. Jelas Noija
Ditambahkan Noija,Jika ada yang menyatakan bahwa saya tidak akan mengungkap kasus ini sampai dengan selesai hanya karena saya ada hubungan ikatan emosional dengan Jafry Taihuttu bahkan juga secara akademisi, kami sesama Alumnus Fakultas Hukum Unpatti, ” maka saya mau tegaskan bahwa hal itu tidak berlaku bagi seorang Phistos Noija”.Tegasnya
Phistos Noija menyatakan, “bagi saya kejahatan tetaplah kejahatan dan saya akan menuntaskan kejatan tersebut sampai keakarnya, tanpa memandang bulu. sebab dimata hukum tidak ada ungkapan orang yang kebal hukum dan juga tidak ada point hukum yang menyatakan bahwa seseorang itu dapat dibebaskan dari jerat hukum, hanya karena yang bersangkutan memiliki hubungan emosional dengan siapapun dalam proses penegakan hukum”. Tandas Noija (BN-07)






