Penuhi Pelayanan Kesehatan, Kanwil Kemenkumham dan RSKD Jalin Kerjasama

Ambon,Bedahnusantara.com:Untuk memenuhi pelayanan kesehatan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se Kota Ambon, Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Maluku menandatangani perjanjian kerjasama dengan Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Provinsi Maluku yang berlangsung, Senin,(7/6/21).

InShot 20210609 110924326


Penandatanganan perjanjian kerjasama yang dilakukan bersama Kepala Sub Bagian (Kasubag) Tata Usaha RSKD, Ratna Nasir, berlangsung di Ruang Rapat RSKD sore tadi. 

Kakanwil Kemenkumham Maluku yang didampingi oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Divisi (Kadiv) Pemasyarakatan, Saiful Sahri, dan jajaran Kepala UPT Pemasyarakatan se- kota Ambon, merasa sedikit lega. Hal ini dikarenakan pemenuhan kesehatan WBP di UPT kota Ambon yang tergolong padat, sudah mendapatkan solusi yang tepat.

IMG 20210609 WA0005


“Tenaga medis dan prasarana di UPT Pemasyarakatan kami sangat terbatas, sehingga untuk pelayanan kesehatan WBP dalam keadaan tertentu harus dirujuk ke rumah sakit,” ujar Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Ham Maluku Andi Nurka.


Dia berharap, penanganan kesehatan WBP sudah tidak menjadi kendala yang berat bagi UPT Pemasyarakatan.”ujar 


“Masalah kesehatan bagi WBP adalah hak mutlak yang tidak bisa dipisahkan dari mereka. Karena yang dibatasi hanya kebebasannya, tetapi hak-hak yang lain harus tetap di penuhi,” paparnya.


Sementara itu, Kepala Sub Bagian Tata Usaha RSKD Provinsi Maluku, Ratna Sari berharap agar hal ini berjalan lancar. Dan bisa memberikan pelayanan yang terbaik bagi WBP.


“Terima kasih bapak kakanwil untuk memberikan kesempatan bagi kami, rekan-rekan RSKD untuk bisa berkontribusi dalam pelayanan bagi saudara-saudara kita di dalam Lapas-Rutan. Dan saya juga berharap kerjasama ini bisa berjalan lancar dan kami jajaran RSKD bisa memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, terkhususnya pada Warga Binaan” tambah Ratna.( BN-02)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan