Ambon,Bedahnusantara.com:Pemkot Ambon Bentuk Tim Pendamping pengaduan dampak Covid-19.Tim dibentuk berdasarkan Surat Keputusan (SK) Walikota Ambon Nomor 203 Tahun 2020 tentang Pembentukan Tim Pendamping Covid-19.
Pemkot Bentuk Tim Pendamping
Asisten I Bidang Pemerintahan Kota Ambon selaku Ketua Tim Pendamping, M.Tupamahu menjelaskan, Tim Pendamping yang dibentuk Pemerintah Kota untuk menampung permasalahan atau pengaduan dari masyarakat terkait dampak yang Covid-19 yang dialami.
“Seperti yang kita amati, kerugian-kerugian material yang dihadapi dampak dari Covid-19 meliputi berbagai macam aspek, baik aspek sosial, ekonomi yang berdampak pada kesejahteraan masyarakat sehingga, ada karyawan yang di PHK,” katanya kepada wartawan di Balai Kota Ambon, Senin (20/4).
Dia mengatakan, keberadaan Tim Pendamping berfungsi untuk menerima setiap keluhan masyarakat dan nanti akan diteruskan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk kemudian diselesaikan.
“Terkait keluhan apapun akan disampaikan melalui tim untuk diteruskan kepada masing-masing OPD,” katanya.
Dia menjelaskan, Pemerintah memiliki peran penting untuk membantu meringankan beban masyarakat, karena itu, masyarakat dapat membantu Pemerintah lewat keterangan jelas sesuai kondisi yang sebenarnya.
“Pemerintah berharap, masyarakat lebih bijak dan arif dalam menerima keputusan yang ditetapkan Pemerintah,” tandasnya.
Diketahui, layanan pengaduan dapat dilakukan dalam jaringan (daring) melalui Telepon, SMS dan WhatsAPP ke nomor 081369858170.( BH – 02)






