Ambon,Bedahnusantara.com:Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon tidak akan menerbitkan surat keterangan keluar bagi pelaku perjalanan.
Akui Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy kepada wartawan di lokasi Tirta Kencana Amahusu, Kamis (13/08/20).
Dia mengatakan, mulai pekan depan Pemkot Ambon tidak akan menerbitkan surat keterangan keluar kepada pelaku perjalanan.
“Kita mulai pada tanggal 17 Agustus mendatang, dimana saat itu Kota Ambon laksanakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap III,” paparnya.
Meskipun tidak menerbitkan surat keterangan keluar, namun kata dia, para pelaku perjalanan yang akan masuk Kota Ambon harus memiliki surat masuk dan rapid test.
“Kalau masuk Ambon wajib ada surat masuk dan repid test,” ujarnya.
Dia menjelaskan, pihaknya telah menyediakan rapid test gratis bagi warga Kota Ambon yang akan melakukan perjalanan.
“Untuk repid test gratis bagi warga Kota Ambon yang mau pulang kampung antar kabupaten gratis,” tandasnya.(BN-02)






