Ambon,Bedahnusantara.com-Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepahaman dengan PT. Pegadaian Persero, PT. Midi Utama Indonesia, Tbk Branch Ambon, PT. Indomarco Prismatama yang berlangsung di Balai Kota Ambon, Senin (8/5/2023).
Penjabat Wali Kota Ambon Bodewin M Wattimena mengatakan, penandatanganan MOU yang dilakukan hari ini bertujuan untuk mengembangkan bisnis usaha mikro kecil dan menengah yang ada di Kota Ambon.
“Kami melaksanakan penandatanganan MOU bersama PT Pegadaian dalam rangka mengembangkan UMKM melalui penyediaan etalase, Sedangkan PT Midi Utama Indonesia dan PT Indomarco Prismatama untuk memberi ruang bagi pelaku UMKM agar dapat memasarkan produknya pada kedua gerai tersebut,” tuturnya.
Paska penandatanganan ini, para pelaku UMKM yang telah memenuhi syarat dapat melaksanakan aktivitas pada kedua yang ada.
“Hal ini akan dikoordinasikan oleh Dinas Perindustrian dan perdagangan Kota Ambon bersama pimpinan gerai modern Indomaret dan Alfamidi,” katanya.
Dia berharap penandatanganan ini akan memberikan dampak positif bagi para pelaku UMKM di kota Ambon.
“Semoga hal ini dapat memberikan dampak positif dari para pelaku UMKM yang selama ini kesulitan untuk mendapatkan pasaran untuk menjual produk-produk yang mereka miliki,” tandasnya. ( BN -02)





