Ambon,Bedahnusantara.com:Dalam Setiap penetapan mata rumah parenta yang ditetapkan oleh saniri negeri,maka pemerintah kota maupun lembaga parlemen tidak ada yang bisa intervensi keputusan
![]() |
| Laturiuw: Tidak Ada Yang Intervensi, Penetapan Mata Rumah |
Hal itu disampaikan Anggota Komisi I DPRD kota ambon Christianto laturiuw kepada wartawan usai terima pendemo masyarakat negeri urimessing,Selasa ( 28/09/21)
Menurutnya, laporan warga masyarakat negeri adat yang seperti ini sebetulnya bukan menjadi hal baru Di DPRD. Bahkan kami sudah menerima beberapa surat terkait keberatan tentang penetapan penetapan mata rumah yang dari halong sudah pernah ,passo dan sekarang ini dari urimeseng
“Satu catatan yang harus kita ingat adalah bahwa marwa dan kehormatan negeri adat itu tetap di tentukan oleh keputusan Saniri Negeri,”akuinya
Hanya saja lanjutnya, dari peristiwa ini, selaku masyarakat negeri mereka melihat bahwa saniri negeri telah menghasilkan sebuah keputusan yang tidak mengakomodir aspirasi mereka selaku perwakilan dari anak- anak soa “cetusnya.
“Oleh karena itu mereka (masyarakat) ada kecurigaan jangan sampai ada intervensi campur tangan dari pihak lain yang bisa merubah ,mengganggu sampai dengan Saniri tidak bisa mengeluarkan keputusan yang benar,”jelasnya
Lebih lanjut menurut Laturiuw, terkait dengan keluhan mereka (perwakilan anak-anak soa) ini, maka kami telah mengagendakan pertemuan dengan bagian pemerintahan Kota Ambon, dan itu dijadwalkan dalam minggu ini, bahkan kami juga akan melibatkan juga pihak Saniri urimeseng supaya kita bisa mengetahui pokok masalahnya sebetulnya di mana,”ungkapnya
Laturiuw menegaskan, sepanjang seluruh proses proses pemilihan atau penataan mata rumah itu mereka sudah melakukan dengan benar sesuai dengan aturan yang berlaku di negri urimeseng. Maka kita akan tetap menghormati itu.
” Saya sudah menyampaikan kepada mereka tadi, bahwa; DPRD maupun lembaga manapun tidak punya kewenangan untuk merubah atau mengambil keputusan dalam saniri negeri Jadi keputusan tertinggi,”tandasnya (BN-03)






