Laturiuw: Tidak Ada Yang Intervensi, Penetapan Mata Rumah

Ambon,Bedahnusantara.com:Dalam Setiap penetapan mata rumah parenta yang ditetapkan oleh saniri negeri,maka pemerintah kota maupun lembaga parlemen tidak ada yang bisa intervensi keputusan 

InShot 20210929 221213810
Laturiuw: Tidak Ada Yang Intervensi, Penetapan Mata Rumah


Hal itu disampaikan Anggota Komisi I DPRD kota ambon Christianto laturiuw kepada wartawan usai terima pendemo masyarakat negeri urimessing,Selasa ( 28/09/21)



Menurutnya, laporan warga masyarakat negeri adat yang seperti ini sebetulnya bukan menjadi hal baru Di DPRD. Bahkan kami sudah menerima beberapa surat terkait keberatan tentang penetapan  penetapan mata rumah yang dari halong sudah pernah ,passo dan sekarang ini dari urimeseng 


“Satu catatan yang harus kita ingat adalah bahwa marwa  dan kehormatan negeri adat itu tetap di tentukan oleh keputusan Saniri Negeri,”akuinya


Hanya saja lanjutnya, dari peristiwa ini, selaku masyarakat negeri mereka melihat bahwa saniri negeri telah menghasilkan sebuah keputusan yang tidak mengakomodir aspirasi mereka selaku perwakilan dari anak- anak soa “cetusnya.


“Oleh karena itu mereka (masyarakat) ada kecurigaan jangan sampai ada intervensi campur tangan dari pihak lain yang bisa merubah ,mengganggu  sampai  dengan Saniri tidak bisa mengeluarkan keputusan yang benar,”jelasnya


Lebih lanjut menurut Laturiuw, terkait dengan keluhan mereka (perwakilan anak-anak soa) ini, maka kami telah mengagendakan pertemuan dengan bagian pemerintahan Kota Ambon, dan itu dijadwalkan dalam minggu ini, bahkan kami juga akan melibatkan juga pihak Saniri urimeseng supaya kita bisa mengetahui pokok masalahnya sebetulnya di mana,”ungkapnya 


Laturiuw menegaskan, sepanjang seluruh proses proses pemilihan atau penataan mata rumah itu mereka sudah melakukan dengan benar sesuai dengan aturan yang berlaku di negri  urimeseng. Maka kita akan tetap menghormati  itu.


” Saya sudah menyampaikan kepada mereka  tadi, bahwa; DPRD  maupun lembaga manapun  tidak punya kewenangan untuk merubah atau mengambil keputusan dalam saniri  negeri Jadi keputusan tertinggi,”tandasnya (BN-03)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan