Lapalelo: Perwali Nomor 16 Tahun 2020 Adalah Tindakan Bijak Walikota Ambon Yang Mencintai Rakyatnya

Ambon, Bedahnusantara.com: Pemerintah Kota Ambon hari ini telah melakukan sebuah kebijakan baru dan penting bagi kepentingan masyarakat Kota, lewat sebuah program Pembatasan Orang, Akatifitas Usaha dan Moda Transportasi (PKM). Yang diperkuat dengan landasan hukum berupa Peraturan Walikota Ambon (Perwali) Nomor 16 Tahun 2020.

PKM%2Bkota
Lapalelo: Perwali Nomor 16 Tahun 2020 Adalah Tindakan Bijak
Walikota Ambon Yang Mencintai Rakyatnya


Menyikapi kebijakan dan keputusan Pemerintah Kota Ambon tersebut, berbagai tanggapan dan respons mulai menyeruak di masyarakat dan bahkan tak jarang sejumlah asumsi miring pun turut berhembus bertalian dengan keputusan Pemerintah Kota Ambon ini.

Menyikapi hal tersebut, Edison Lalapelo, selaku pengamat Politik dan Peneliti dari Parameter Research dan Consultant, yang dimintai tanggapan dan pendapatnya kepada Media Online Bedahnusantara.com, mengungkapkan: terkait keputusan pemerintah Kota Ambon hari ini, adalah bentuk rangkaian dari program PSBB, Pra-PSBB dan hingga akhirnya terbitlah Peraturan Walikota no 16 tahun 2020 ini.

“saya sudah membaca juga peraturan itu, dan esensinya adalah terkait dengan pembatasan kegiatan orang atau Usaha dan Moda Transportasi dalam rangka penanganan Covid-19 yang melanda Kota Ambon,” Kata Lapalelo.

Dikatakannya, memang jika kita bicara soal PSBB atau Pra-PSBB, tentunya hal itu membutuhkan sebuah persetujuan dari Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Kesehatan. 

Akan tetapi hari ini demi melindungi masyarakat Kota Ambon dari pandemi Covid-19, akhirnya pemerintah Kota Ambon lewat Walikota  menerbitkan program PKM, yang didasarkan lewat perwali Nomor 16 Thun 2020. Sebagai bentuk cintanya kepada masyarakat.

” kalau soal (Program PKM) lewat perwali ini, saya secara pribadi sangat setuju dan sangat mendukung keputusan yang diambil oleh pak Walikota dengan menerbitkan Perwali Nomor 16 Tahun 2020 ini dengan menimbang, dan memperhatikan yakni dasarnya adalah demi melindungi masyarakat dalam rangka memutuskan mata rantai penyebaran Cpvid-19,”.

Hal ini memang sudah seharusnya diambil, dan harus dilaksanakan oleh pihak pemerintah Kota Ambon. Apapun tanggapan dan respons dari masyarakat bagi saya hal ini (Program PKM lewat Perwali Nomor 16 Tahun 2020), wajib diambil oleh pemerintah kota.

” Saya mau menegaskan seperti ini, bahwa; suka atau tidak suka saya kira langkah yang diambil oleh pemerintah Kota Ambon ini, wajib kita dukung, dan semua masyarakat wajib mendukung keputusan ini. Sebab kita ada dalam situasi yang faktanya bahwa laju pertumbuhan Covid-19 sangat cepat, sehingga tidak usah kita berandai-andai atau berspekulasi terhadap keputusan pemerintah dan juga terkait data pertumbuhan jumlah kasus Covid-19 di Maluku dan Khususnya kota ambon,”

Oleh sebab itu secara pribadi dan juga didukung oleh data hasil pengamatan dan identifikasi kami, maka dari dampak pertumbuhan jumlah kasus Covid-19 yang diumumkan oleh pihak Gugus tugas Covid-19 Kota Ambon dan Provinsi Maluku, kami menyatakan sangat mendukung keputusan Pemerintah Kota Ambon itu (pembatasan kegiatan orang atau Usaha dan Moda Transportasi dalam rangka penanganan Covid-19).

Memang berdasarkan informasi yang kami terima, bahwa akan dilakukan program New Normal pada beberapa daerah di Provinsi Maluku, akan tetapi untuk Kota Ambon, kami menilai dan berpendapat akan belum tepat jika diberlakukan New Normal.

 ” hasil pengamatan kami, dan juga hasil indentifikasi kami, serta lewat data-data yang kami miliki, memang belumlah tepat jika diberlakukan New Normal di Kota Ambon,”.

Sehingga untuk sementara ini, kita mesti mendukung dan mengikuti keputusan yang diambil oleh Pemerintah Kota Ambon, lewat Perwali yang diterbitkan Walikota Ambon.

” Sebab bagi saya, langkah yang diambil oleh Walikota Ambon adalah bukti dari kecintaannya kepada masyarakat Kota, sehingga apa yang dilakukannya tersebut dengan menerbitkan Perwali Nomor 16 Tahun 2020. Adalah sebuah langkah bijak dari seorang Walikota dalam melindungi rakyatnya,” Tandasnya. (BN-08)

banner 300600

Pos terkait

Tinggalkan Balasan