Ambon, Bedahnusantara.com:Entah baru atau sejak lama diberkalukan, akan tetapi kini pola pengamanan kesehatan bagi Petinggi Pemerintah Kota Ambon (Walikota, Wakil Walikota dan Sekretaris Kota) mulai diwajibkan penerapannya kepada semua tamu yang ingin berjumpa dengan petinggi Pemerintah Kota Ambon.
Proses pengamanan (Protokol Kesehatan) dilakukan dalam bentuk wajib Rapid Test kepada setiap orang yang hendak bertemu dengan petinggi Pemerintah Kota baik Walikota, Wakil Walikota dan Sekretaris Kota Ambon.
Prosed pemberlakukan Wajib Rapid Test ini sendiri, berdasarkan pantuan media ini, terlihat dilakukan dengan sangat ketat, sehingga setiap orang (tamu) diwajibkan untuk melakukan rapid test, sebelum bertemu dengan pihak Petinggi Pemerintah Kota.
Terpantau oleh Bedahnusantara.com, kebijakan Rapid test ini sendiri juga belumlah tersosiasilasi dengan baik kepada masyarakat dan juga kepada semua pihak, sehingga terlihat jelas sejumlah pihak kemudian mengurungkam niatnya bertemu dengan para Petinggi Kota Ambon setelah diketahui wajib melakukan Rapid Test.
Posisi tempat Rapid Test ini sendiri, mengambil posisi strategis di lantai 2 berdekatan dengan ruangan kerja Walikota, Wakil Walikota dan Sekretaris Kota Ambon. Sehingga semua tamu yang ingin berjumpa dengan tiga petinggi dilingkup Pemerintah Kota Ambon diwajibkan untuk menjalani rapid tes oleh dua tenaga kesehatan di kawal dua anggota Satuan Polisi Pamong Pradja Kota Ambon.
Sebagaimana diketahui wabah covid atau virus corona cukup berdampak di segala bidang bahkan setelah melakukan atau penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSPB) belum ada tanda tanda virus ini akan berakhir.
Tak hanya itu saja, sejak diberitakan oleh Bedahnusantara.com, terkait penerapan protokoler kesehatan di lingkungan Pemerintah kota Ambon, maka sejak kemarin juga pemeriksaan suhu tubu dan kewajiban cuci tangan mulai diperketat sehingga setiap warga kota atau dari luar kota yang ingi masuk ke lingkup Pemerintah Kota Ambon wajib menjalani tes suhu dan harus mencuci tangan, termasuk wajib mengenakan masker. (BN-05)






