![]() |
| Penetapan UMP |
Ambon, Bedahnusantara.com: Upah, adalah hak dari semua orang yang telah melakukan tugas dan tanggung jawabnya, sehingga pemberian upah atau hak pekerja mestinya sesuai dengan hasil kerja (Kinerja).
Meskipun Pemerintah telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2018, namun penetapan UMP harus dilakukan sesuai peratutam pemerintah nomor nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan.
“Jadi bukan saya yang menetapkan besaran UMP, karena penetapan UMP sesuai kewenangan Pemerintah, makanya banyak buruh yang mengeluh tentang pengupahan,’’ujar Ketua Wilayah Konfrensi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Provinsi Maluku, Kelson Haurissa, kepada wartawan, Rabu (14/3).
Dia mengatakan, penetapan UMP telah menimbulkan berbagai gejolak sehingga, banyak tenaga kerja yang diberikan upah tidak sesuai dengan UMP, sehingga KSBSI selaku coordinator sangat peduli dengan sistem pengupahan yang diberikan kepadapara buruh, sehingga pihaknya melaksanakan rapat kerja agar, ada keselarasan dalam pemberian upah kepada para buruh.
“Konfederasi sangat peduli dengan tenaga kerja , sehingga kita melakukan rapat kerja wilayah untuk membicarakan isu yang sangat penting dibicarakan, sehingga para buruh dapat menghadapi sistem pengupahan sesuai ketetapan UMP tahun 2018, karena upah harus sama dengan kebutuhan hidup layak,’’paparnya.
Dia menjelaskan, secara kasat mata banyak buruh yang memperoleh pengupahan tidak sesuai hasil kerja, sehingga siapa yang akan disalahkan terkait penetapan UMP bagi para buruh.
“Yang menetapkan UMP itu pemerintah, makanya kita tidak dapat menyalahkan siapa-siapa soal pengupahan karena, UMP ditetapkan oleh Pemerintah,’’ tandasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Maluku Manaf Tuasikal mengakui, pihaknya memberikan apresiasi bagi kinerja KSBSI yang mepunyai kontribusi terhadap pengembangan kontribusi di Maluku untuk membantu para buruh dalam memperoleh hak-hak mereka.
“KSBSI merupakan salah satu konfederasi yang mampu membantu para buruh di Maluku, sehingga buruh tidak kesulitan untuk memperoleh hak-hak mereka,’’ terangnya. (BN-O2)






