Ambon,Bedahnusantara.com:Hari pertama pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro, Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menutup semua aktivitas usaha yang ada di Kota Ambon.
Penutupan aktivitas usaha milik masyarakat yang ada di Jalan Ay Patty, jalan AM Sangadji, jalan Sam Ratulangi, jalan Diponegoro, jalan Tulukabessy, karena waktu operasi akan berlangsung hingga 17.00 WIT.
Sementara, aktivitas angkutan kota yang ada di terminal mardika, aktivitas pedagang pasar mardika, SPBU,bengkel dan pemangkas rambut akan beroperasi hingga pukul 18:00 WIT.
Sedangkan aktivitas usaha restoran, rumah makam, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan rumah kopi diijinkan maksimal 25 persen sampai pukul 17:00 WIT, untuk layanan pesan antar diijinkan hingga pukul 20:00 WIT.
Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy meminta, semua pemilik usaha untuk memahami kebijakan pemerintah untuk melaksanakan Instruksi Walikota Nomor 3 Tahun 2021.
“Dengan adanya partisipasi semua pemilik usaha, kita akan membantu mengurangi penyebaran virus Covid-19 di Kota Ambon,” ungkapnya.( BN-02)






