Editor: Redaksi
Ambon, Bedahnusantara.com — Pemerintah Kota Ambon mulai menindaklanjuti dugaan aktivitas pembakaran kebun atau lahan yang berpotensi menjadi salah satu penyebab pencemaran udara di wilayah Kota Ambon. Untuk memastikan persoalan tersebut dapat ditelusuri secara tepat, Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, mengaku telah berkoordinasi dengan Kapolresta Ambon guna mendorong penyelidikan terhadap informasi dan data yang telah diperoleh pemerintah.
Langkah koordinasi tersebut menjadi perhatian pemerintah daerah menyusul kondisi udara yang kurang baik dan berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat. Pemerintah menilai, apabila terdapat aktivitas pembakaran lahan yang menghasilkan asap dan berdampak terhadap lingkungan, persoalan itu perlu ditelusuri secara serius berdasarkan fakta di lapangan.
Bodewin M. Wattimena saat diwawancarai di Ambon, Jumat (9/10/2026), menjelaskan bahwa pemerintah telah memiliki data terkait dugaan pembakaran kebun atau lahan yang perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan dan penyelidikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, informasi tersebut tidak boleh dibiarkan tanpa tindak lanjut. Namun, pada saat yang sama, pemerintah juga tidak ingin terburu-buru mengambil kesimpulan mengenai pihak yang bertanggung jawab sebelum terdapat hasil penyelidikan yang jelas.
Koordinasi dengan Kapolresta Ambon dilakukan untuk membantu memastikan informasi yang diterima pemerintah dapat ditelusuri secara objektif. Melalui langkah tersebut, diharapkan dapat diketahui apakah benar terdapat aktivitas pembakaran lahan yang berkaitan dengan kondisi pencemaran udara, serta apakah aktivitas tersebut mengandung unsur pelanggaran hukum.
Pemerintah Tidak Ingin Hanya Mengandalkan Dugaan
Bodewin menegaskan bahwa penanganan persoalan lingkungan membutuhkan langkah yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan. Dugaan pembakaran lahan harus ditangani melalui proses penelusuran yang benar agar tidak menimbulkan tuduhan terhadap masyarakat tanpa didukung bukti yang memadai.
Pemerintah, kata dia, perlu memastikan penyebab persoalan secara jelas sebelum menentukan langkah lanjutan. Karena itu, koordinasi dengan aparat kepolisian menjadi bagian penting dalam upaya mengungkap kemungkinan adanya aktivitas yang bertentangan dengan ketentuan mengenai perlindungan lingkungan.
Penelusuran tersebut juga penting untuk membedakan antara informasi yang masih berupa dugaan dan fakta yang dapat dibuktikan melalui pemeriksaan di lapangan.
Dengan demikian, setiap tindakan yang diambil nantinya memiliki dasar yang jelas, baik dari sisi fakta maupun ketentuan hukum. Pendekatan ini sekaligus menjadi upaya untuk menjaga agar penanganan persoalan lingkungan tidak berkembang menjadi tuduhan sepihak yang merugikan pihak tertentu.
Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa setiap informasi mengenai dugaan pembakaran yang berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat tetap perlu mendapatkan perhatian dan tindak lanjut.
Dugaan pembakaran kebun atau lahan menjadi persoalan yang perlu dicermati karena asap hasil pembakaran dapat menurunkan kualitas udara dan mengganggu aktivitas masyarakat. Apabila paparan asap berlangsung dalam kondisi tertentu, masyarakat dapat mengalami gangguan kesehatan, terutama mereka yang lebih rentan terhadap pencemaran udara.
Kelompok anak-anak, lanjut usia, dan ibu hamil termasuk masyarakat yang perlu mendapat perhatian ketika kualitas udara memburuk. Karena itu, penanganan persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan penegakan aturan, tetapi juga menyangkut perlindungan kesehatan warga dan upaya menjaga kualitas lingkungan.
Dalam kondisi udara yang kurang baik, masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan, mengurangi aktivitas di luar ruangan apabila diperlukan, serta menggunakan masker sesuai kondisi dan anjuran kesehatan.
Namun, upaya perlindungan masyarakat tidak cukup hanya dilakukan melalui imbauan. Pemerintah juga perlu menelusuri sumber pencemaran apabila terdapat informasi mengenai aktivitas yang berpotensi menghasilkan asap dalam jumlah mengganggu.
Jika dugaan pembakaran lahan terbukti berkaitan dengan pencemaran udara, hasil penelusuran tersebut diharapkan menjadi dasar bagi pemerintah dan aparat terkait untuk menentukan langkah penanganan yang sesuai.
Sanksi Disesuaikan dengan Hasil Penyelidikan
Bodewin menjelaskan bahwa pemerintah tidak ingin mendahului proses hukum dalam menentukan ada atau tidaknya pelanggaran. Apabila dari hasil penyelidikan ditemukan unsur kelalaian atau tindakan yang melanggar larangan pembakaran, penanganannya harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam hal tersebut, aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk menelusuri dugaan pelanggaran dan menentukan langkah sesuai prosedur hukum.
Pemerintah Kota Ambon akan menempatkan koordinasi dengan aparat terkait sebagai bagian dari upaya memastikan persoalan tersebut ditangani secara tepat. Penentuan tanggung jawab dan kemungkinan sanksi tidak boleh hanya didasarkan pada asumsi, melainkan harus mengacu pada hasil pemeriksaan serta bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Langkah ini juga diharapkan memberikan kepastian bagi masyarakat bahwa dugaan aktivitas yang berpotensi merugikan lingkungan tidak diabaikan, tetapi tetap ditangani dengan mengedepankan asas keadilan dan kehati-hatian.
Apabila terdapat pihak yang terbukti melakukan pelanggaran, penanganannya perlu dilakukan sesuai aturan. Sebaliknya, masyarakat juga harus memperoleh perlindungan dari tuduhan yang belum terbukti.
Pemkot Ajak Masyarakat Menjaga Lingkungan
Selain mendorong penyelidikan, Pemerintah Kota Ambon berharap masyarakat turut berperan aktif dalam menjaga lingkungan dan mencegah aktivitas yang dapat memperburuk kualitas udara.
Kesadaran masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam mengurangi risiko pencemaran. Warga diharapkan menghindari pembakaran lahan atau sampah yang dapat menimbulkan asap dan mengganggu lingkungan sekitar, serta menyampaikan informasi kepada pihak berwenang apabila mengetahui adanya aktivitas yang berpotensi menimbulkan pencemaran.
Pemerintah juga perlu memastikan bahwa penanganan persoalan tersebut dilakukan secara berkelanjutan, mulai dari pengumpulan informasi, koordinasi lintas instansi, pemeriksaan di lapangan, hingga tindak lanjut berdasarkan hasil penyelidikan.
Bagi Pemkot Ambon, persoalan kualitas udara membutuhkan kerja sama antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat. Upaya menjaga lingkungan tidak dapat dibebankan kepada satu pihak saja, melainkan memerlukan kepedulian bersama agar aktivitas yang berpotensi menimbulkan pencemaran dapat dicegah.
Bodewin berharap koordinasi dengan Kapolresta Ambon dapat membantu memperjelas dugaan pembakaran lahan yang telah menjadi perhatian pemerintah. Dengan adanya penelusuran yang tepat, penyebab persoalan diharapkan dapat diketahui dan langkah penanganan dapat ditentukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah Kota Ambon menegaskan pentingnya menjaga keseimbangan antara perlindungan lingkungan, kesehatan masyarakat, dan kepastian hukum. Dengan demikian, setiap dugaan pelanggaran dapat ditangani secara profesional, tanpa terburu-buru menyalahkan masyarakat, tetapi juga tanpa mengabaikan kemungkinan adanya tindakan yang merugikan kepentingan umum. (BN Grace)









