Ambon,Bedahnusantara.com:Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon meminta, Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon meningkatkan operasi yustisi, karena Kota Ambon terancam zona merah penyebaran Covid-19.
Demikian permintaan ini disampaikan Wakil Ketua DPRD Kota Ambon Rustam Latupono kepada wartawan di Ambon, Senin (28/6/2021).
Dia mengatakan, Kota Ambon yang terancam masuk zona merah makanya, harus cepat disikapi bersama Pemkot Ambon masyarakat kota Ambon.
“Hal yang perlu dilakukan Pemkot Ambon dan masyarakat dengan melaksanakan protokol kesehatan,” ujarnya.
Dia mengakui, Pemkot Ambon dan masyarakat kota Ambon harus melakukan kerja sama yang baik dalam mengatasi penyebaran Covid-19.
“Saat ini Kota Ambon berada di zona orange dan diisukan akan kembali ke zona merah, karena itu intinya kita harus berkerja sama,” paparnya.
Untuk itu Dirinya menghimbau, masyarakat Kota Ambon untuk selalu menjaga protokol kesehatan dengan menjaga jarak, mencuci tangan, memakai masker dan menghindari kerumunan agar dapat mengatasi penyebaran Covid-19 di Kota Ambon maupun timbulnya klaster-klaster baru.
“Saya kira ini merupakan hal-hal penting yang harus masyarakat kedepankan. Karena kalau kita sudah masuk zona merah berarti akan ada pembatasan-pembatasan seperti awal diantaranta, pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sehingga, dapat merugikan kita semua,” katanya.( BN-03)






