DPRD Ambon Soroti BHU Urimessing

0c71a676 1cb5 4870 8d5e c097249c0a5c

Editor: Redaksi

Ambon, Bedahnusantara.com: Komisi III DPRD Kota Ambon menemukan sejumlah persoalan serius dalam pembangunan Perumahan Bukit Hijau Urimessing (BHU), Kecamatan Nusaniwe. Selain minimnya fasilitas dasar bagi warga, DPRD juga menyoroti dugaan kelalaian developer serta akan menelusuri proses penerbitan izin pembangunan kawasan perumahan tersebut.

Temuan itu diperoleh saat Komisi III DPRD Kota Ambon melakukan peninjauan langsung ke lokasi, Rabu (10/6/2026), bersama Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Ambon serta Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Kota Ambon.

Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon, Harry Putra Far Far, mengatakan kunjungan tersebut merupakan tindak lanjut atas berbagai keluhan yang disampaikan warga penghuni BHU terkait kondisi lingkungan perumahan dan belum terpenuhinya sejumlah kewajiban pihak pengembang.

Menurut Harry, hasil peninjauan menunjukkan masih banyak fasilitas dasar yang belum tersedia secara memadai. Mulai dari jalan lingkungan, talud penahan tanah, penerangan jalan hingga fasilitas air bersih.

“Kami datang langsung untuk melihat berbagai aduan masyarakat yang selama ini disampaikan. Kondisi di perumahan ini sangat memprihatinkan. Selain pembangunan rumah, ternyata developer tidak menyediakan fasilitas dasar yang memadai, baik jalan lingkungan, talud penahan tanah, penerangan jalan, maupun fasilitas air bersih,” ujar Harry.

Ia menegaskan Komisi III akan kembali memanggil seluruh pihak terkait, termasuk developer dan OPD teknis lainnya, guna membahas berbagai persoalan yang ditemukan di lapangan.

Tidak hanya itu, DPRD juga akan melakukan penelusuran terhadap proses penerbitan izin pembangunan perumahan tersebut. Pasalnya, berdasarkan dokumen yang dimiliki Pemerintah Kota Ambon, sejumlah OPD teknis sebelumnya diketahui tidak merekomendasikan pembangunan di kawasan tersebut.

“Dari sejumlah catatan yang kami peroleh, terdapat penolakan dari OPD teknis karena lokasi ini merupakan kawasan penyangga. Selain itu, kondisi geografisnya memiliki tingkat kemiringan sekitar 45 derajat sehingga dinilai tidak ideal untuk pembangunan perumahan,” jelasnya.

Karena itu, Komisi III akan mengkaji seluruh dokumen perizinan yang menjadi dasar pembangunan Perumahan BHU, termasuk dokumen tata ruang dan lingkungan hidup.

“Kami ingin melihat dasar pemberian izin pembangunan di wilayah ini. Kami juga akan mereview seluruh izin yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Ambon, termasuk dampak lingkungan yang ditimbulkan,” katanya.

Harry juga mengungkapkan adanya laporan masyarakat yang menyebut aktivitas pembangunan di kawasan tersebut diduga pernah memicu longsor yang berdampak pada wilayah sekitar, terutama saat musim hujan.

“Informasi yang kami terima menyebutkan pernah terjadi longsor yang berdampak pada masyarakat di luar kawasan perumahan akibat aktivitas pembangunan di lokasi ini. Hal ini tentu menjadi perhatian serius,” ujarnya.

Dari seluruh persoalan yang ditemukan, kondisi talud penahan tanah menjadi perhatian utama DPRD. Menurut Harry, pembangunan talud dan sistem terasering seharusnya menjadi syarat mendasar sebelum pembangunan rumah dilakukan di kawasan dengan kontur perbukitan.

“Yang paling kami soroti adalah kondisi yang sangat tragis ini. Seharusnya developer membangun terasering yang dilengkapi talud sebagai syarat utama pembangunan. Namun faktanya hingga saat ini belum terpenuhi secara maksimal. Akibatnya, banyak rumah berpotensi terancam longsor ketika terjadi hujan dengan intensitas tinggi,” tegasnya.

Ia menilai kondisi tersebut bertolak belakang dengan tujuan awal pembangunan perumahan yang diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah agar memperoleh hunian yang layak dan aman.

“Tujuan pembangunan perumahan ini sangat mulia, yakni menyediakan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Namun fasilitas yang dijanjikan ternyata belum direalisasikan sebagaimana mestinya,” katanya.

Komisi III juga membuka kemungkinan mendorong Pemerintah Kota Ambon membentuk tim khusus apabila proses mediasi tidak menghasilkan penyelesaian dan tidak terdapat itikad baik dari pihak terkait.

“Jika nantinya sudah tidak ada ruang mediasi dan tidak ada niat baik untuk menyelesaikan masalah ini, maka kami akan mendorong Pemerintah Kota Ambon membentuk tim guna menyelesaikan persoalan yang terjadi,” ujarnya.

Harry menegaskan bahwa DPRD akan terus mengawal penyelesaian persoalan tersebut agar seluruh warga Perumahan Bukit Hijau Urimessing memperoleh hak-hak mereka sebagai konsumen.

“Tujuan kami hanya satu, yaitu memastikan seluruh warga BHU mendapatkan hak mereka. Masyarakat tetap menjalankan kewajibannya, termasuk pembayaran rumah, namun kewajiban developer terutama terkait penyediaan fasilitas umum belum dilaksanakan secara optimal. Ini yang akan terus kami perjuangkan,” tutupnya. (BN Grace)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan