Editor: Redaksi
Ambon, Bedahnusantara.com: Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Kota Ambon berkolaborasi dengan Pertamina melaksanakan sosialisasi Program Balik Oli, Sabtu (17/10/2026). Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha bengkel mengenai pentingnya pengelolaan oli bekas secara aman dan bertanggung jawab guna mencegah pencemaran lingkungan.
Program Balik Oli merupakan salah satu upaya mendorong pengumpulan kembali oli bekas dari konsumen maupun bengkel agar tidak dibuang secara sembarangan, melainkan dikumpulkan dan disalurkan melalui mekanisme pengelolaan limbah yang sesuai dengan ketentuan.
Ungkap Kepala DLHP Kota Ambon, Apries Gaspersz, saat di wawancarai di Kantor Balaikota Ambon, Senin (19/10/2026)
Gaspersz menempatkan pengelolaan limbah sebagai bagian penting dari upaya menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan. Melalui kolaborasi dengan Pertamina, sosialisasi ini diharapkan mampu membangun pemahaman masyarakat bahwa oli bekas bukan limbah biasa yang dapat dibuang begitu saja setelah digunakan.
Oli bekas termasuk limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang berpotensi menimbulkan pencemaran karena dapat mengandung residu logam berat serta senyawa berbahaya lainnya. Jika dibuang langsung ke tanah, saluran air, sungai, maupun lingkungan terbuka, limbah tersebut dapat merusak kualitas tanah dan air serta mengganggu keseimbangan ekosistem.
Karena itu, pengelolaan oli bekas harus dilakukan secara benar sejak dari sumbernya. Konsumen yang melakukan penggantian oli di bengkel atau titik layanan yang bekerja sama dengan Pertamina Lubricants diharapkan memastikan oli bekas ditampung dalam wadah yang aman dan tertutup.
Selanjutnya, oli bekas tersebut diserahkan melalui mekanisme pengumpulan yang sesuai kepada pihak pengumpul atau pengelola yang memiliki izin. Dengan cara ini, limbah tidak tercecer dan dapat ditangani sesuai ketentuan pengelolaan limbah B3.
Dalam rantai pengelolaannya, oli bekas yang terkumpul dapat disalurkan kepada pihak ketiga berizin untuk menjalani proses pengolahan atau pemanfaatan sesuai persyaratan teknis dan peraturan yang berlaku. Langkah ini membuka peluang agar limbah yang sebelumnya berpotensi mencemari lingkungan dapat dimanfaatkan kembali secara terkendali.
Selain menekan risiko pencemaran, Program Balik Oli juga sejalan dengan prinsip ekonomi sirkular, yakni mendorong pemanfaatan sumber daya secara lebih efisien melalui pengumpulan, pengolahan, dan pemanfaatan kembali material yang masih memiliki nilai guna.
Kolaborasi DLHP Kota Ambon dan Pertamina ini juga diharapkan dapat mendorong pelaku usaha bengkel untuk menerapkan prosedur penyimpanan dan penyerahan oli bekas secara tertib. Peran bengkel sangat penting karena menjadi salah satu titik utama yang menghasilkan dan menampung oli bekas dari aktivitas penggantian pelumas kendaraan.
Di sisi lain, masyarakat perlu memahami bahwa tanggung jawab menjaga lingkungan tidak berhenti pada penggunaan produk, tetapi juga mencakup penanganan sisa produk setelah digunakan. Kebiasaan membuang oli bekas sembarangan harus diubah menjadi perilaku pengelolaan limbah yang aman dan bertanggung jawab.
Melalui sosialisasi ini, DLHP Kota Ambon bersama Pertamina diharapkan dapat memperluas pemahaman publik tentang bahaya pembuangan oli bekas serta memperkuat kerja sama dengan bengkel dan pihak pengelola limbah yang berizin.
Upaya tersebut menjadi bagian dari langkah bersama untuk mewujudkan Kota Ambon yang lebih bersih, sehat, dan berkelanjutan. Pengelolaan oli bekas yang tepat bukan hanya membantu mengurangi pencemaran, tetapi juga menunjukkan bahwa perlindungan lingkungan membutuhkan keterlibatan pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat secara berkesinambungan. (BN Grace)









