Editor: Redaksi
Ambon, Bedahnusantara.com: Camat Nusaniwe, Quraisin Tuhuteru, mengapresiasi kegiatan sosialisasi yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Maluku, khususnya yang menyasar Negeri Seilale dan secara umum seluruh negeri di wilayah Kecamatan Nusaniwe. Kegiatan tersebut dinilai sangat penting dalam upaya pencegahan penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD).
Hal itu disampaikan Quraisin Tuhuteru saat diwawancarai melalui WhatsApp, Sabtu (31/1/2026). Ia menegaskan bahwa kehadiran Kejati Maluku melalui kegiatan sosialisasi hukum dan pengelolaan keuangan desa memberikan pemahaman yang lebih komprehensif bagi perangkat negeri dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
“Kami sangat mengapresiasi kegiatan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Maluku, khususnya untuk Negeri Seilale dan pada umumnya di Kecamatan Nusaniwe. Dengan adanya kegiatan ini, perangkat negeri diharapkan bisa lebih berhati-hati dalam penggunaan ADD dan Dana Desa,” ujar Quraisin.
Menurutnya, pengelolaan anggaran desa membutuhkan kehati-hatian ekstra agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Oleh karena itu, sosialisasi dari aparat penegak hukum menjadi pengingat sekaligus panduan penting bagi pemerintah negeri.
Quraisin juga berharap agar seluruh perangkat negeri semakin memperhatikan mekanisme dan prosedur dalam penggunaan anggaran desa, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban.
“Harapannya, perangkat negeri benar-benar memperhatikan seluruh mekanisme dan prosedur penggunaan anggaran, sehingga tidak terjadi penyalahgunaan dana dan pengelolaan keuangan desa bisa berjalan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Ia menambahkan, sinergi antara pemerintah kecamatan, pemerintah negeri, dan Kejaksaan Tinggi Maluku perlu terus diperkuat sebagai bagian dari komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik penyimpangan. (BN Grace)





