Bodewin Perintahkan Inspektorat Bongkar Kasus SK Bodong, ASN Terlibat Terancam Dipecat

IMG 6185 scaled

Editor: Redaksi

Ambon, Bedahnusantara.com: Pemerintah Kota Ambon mulai mengambil langkah serius untuk mengungkap dugaan penyalahgunaan pengurusan kenaikan pangkat aparatur sipil negara (ASN) yang berujung pada beredarnya surat keputusan (SK) bodong. Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, memerintahkan Inspektorat Daerah melakukan audit investigatif guna menelusuri seluruh pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Instruksi itu dikeluarkan setelah Bodewin menerima laporan mengenai persoalan SK kenaikan pangkat yang diduga tidak diterbitkan melalui prosedur resmi. Pemerintah ingin memastikan apakah terdapat keterlibatan oknum ASN maupun pihak lain yang memanfaatkan kepercayaan pegawai untuk melakukan praktik pengurusan dokumen secara tidak sah.

Bodewin menegaskan, hasil pemeriksaan Inspektorat akan menjadi dasar untuk menentukan langkah selanjutnya, termasuk pemberian sanksi administratif dan proses hukum apabila ditemukan unsur pelanggaran.

Iklan Bedah Nusantara 1
Iklan Bedah Nusantara 2
Iklan Bedah Nusantara 3

advertisement ★

“Pemerintah Kota Ambon tidak mentolerir kejadian ini. Saya sudah menugaskan Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan investigatif agar kita bisa mengetahui siapa pelaku dan siapa saja yang terlibat,” tegas Bodewin saat memberi keterangan Pers di Ruang rapat Kantor Balaikota Ambon, Jumat (17/10/2026)

Ia menyatakan, apabila ditemukan ASN yang terbukti terlibat, pemerintah tidak akan memberikan perlindungan kepada yang bersangkutan. Sanksi tegas hingga pemberhentian akan dipertimbangkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, keterlibatan ASN dalam praktik tersebut merupakan persoalan serius karena menyangkut integritas aparatur, kepercayaan masyarakat, serta nama baik institusi pemerintah.

“Kalau ASN terlibat, akan diproses dan ditindak tegas. Ini bukan sekadar persoalan disiplin, tetapi juga menyangkut dugaan penipuan dan tindakan yang mempermalukan pemerintah daerah,” ujarnya.

Untuk mendukung pemeriksaan, seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Ambon diminta mendata pegawai yang diduga memperoleh SK kenaikan pangkat bermasalah. Pendataan juga mencakup ASN di lingkungan sekolah dan puskesmas.

Bodewin meminta Inspektorat bekerja secara cepat agar persoalan tersebut tidak berlarut-larut. Pemeriksaan harus mampu menjelaskan alur kejadian, mengidentifikasi pihak yang diduga menjadi pelaku, serta mengungkap pegawai yang menerima dokumen tersebut.

Di sisi lain, ia mengingatkan bahwa proses kenaikan pangkat ASN sebenarnya telah memiliki mekanisme resmi melalui sistem administrasi kepegawaian yang terintegrasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Karena itu, ia mempertanyakan alasan masih adanya ASN yang memilih jalur tidak resmi, padahal pengusulan kenaikan pangkat dapat dilakukan melalui pemenuhan persyaratan administrasi dan pengunggahan dokumen ke sistem yang tersedia.

“Proses kenaikan pangkat sudah memiliki mekanisme. Persyaratan dimasukkan ke sistem, kemudian diproses sesuai tahapan sampai persetujuan teknis keluar. Jadi, tidak perlu menggunakan cara-cara di luar prosedur,” jelasnya.

Sebagai tindak lanjut, bagian hukum Pemerintah Kota Ambon juga telah diperintahkan berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk membahas langkah hukum yang dapat ditempuh.

Bodewin menegaskan, pemerintah akan menindaklanjuti temuan pemeriksaan secara serius demi memastikan persoalan SK bodong tersebut terungkap secara menyeluruh.

Ia berharap, penyelidikan ini tidak hanya mengungkap pihak yang bertanggung jawab, tetapi juga menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan administrasi kepegawaian dan mencegah praktik serupa kembali terjadi di lingkungan Pemerintah Kota Ambon. (BN Grace)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan