Editor: Redaksi
Ambon, Bedahnusantara.com: Pernyataan tegas Ketua Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI-KPNPA-RI) Provinsi Maluku, Betty Lawasama, yang membantah pernah menerima uang dari warga Benteng, Karang Ama Ory, Desa Passo, justru memantik reaksi keras dari sejumlah warga.
Betty menyatakan dirinya tidak pernah menerima uang sebagaimana tudingan yang beredar di tengah masyarakat. Ia bahkan meminta agar pihak yang menuduh dirinya menerima uang sebesar Rp2 juta hingga Rp3 juta menunjukkan bukti.
“Dua juta, tiga juta, mana buktinya? Beta ambil uang itu?” demikian pernyataan Betty saat dikonfirmasi langsung di Polsek Baguala, Selasa (6/10/2026).
Pernyataan tersebut kemudian dipersoalkan warga Benteng yang merasa memiliki dasar untuk mempertanyakan kembali persoalan sertifikat tanah yang hingga kini menurut mereka belum mereka terima.
Warga mengaku telah menyiapkan rekaman suara yang mereka klaim merupakan suara Betty Lawasama ketika sejumlah warga mendatangi kediamannya dengan tujuan mengambil sertifikat tanah mereka.
Menurut keterangan warga, kedatangan tersebut bukan untuk meminta sesuatu di luar hak mereka. Warga datang karena ingin mendapatkan kembali sertifikat tanah yang mereka sebut masih berada pada pihak Betty.
Persoalan semakin memanas karena warga sebelumnya telah melakukan konfirmasi kepada pihak Kantor Pertanahan mengenai proses pengurusan maupun pengambilan sertifikat.
Dari informasi yang diterima warga, pengambilan sertifikat yang telah selesai diproses tidak dikenakan biaya sebagaimana pungutan pribadi. Atas dasar itu, warga kemudian mendatangi kediaman Betty untuk meminta sertifikat mereka.
Namun, menurut pengakuan warga, kedatangan mereka tidak berujung pada penyerahan sertifikat. Warga justru mengaku mendapatkan perkataan yang mereka nilai kasar dan tidak pantas.
Kondisi tersebut membuat warga semakin mempertanyakan alasan sertifikat mereka belum diberikan.
“Kami datang untuk mengambil hak kami, bukan datang meminta uang atau sesuatu yang bukan hak kami,” demikian keberatan warga yang disampaikan terkait persoalan tersebut.
Yang menjadi perhatian, mayoritas warga Benteng yang terlibat dalam persoalan ini disebut bekerja sebagai pemulung. Kondisi ekonomi warga tersebut membuat mereka merasa keberatan apabila harus mengeluarkan uang dalam jumlah jutaan rupiah untuk sesuatu yang menurut informasi dari pihak pertanahan tidak dipungut biaya.
Karena itu, bantahan Betty mengenai dugaan penerimaan uang kini berhadapan dengan klaim warga yang menyatakan memiliki rekaman suara serta kesaksian terkait peristiwa ketika mereka mendatangi kediamannya.
Warga pun meminta agar persoalan tersebut tidak berhenti pada saling bantah. Mereka mendesak agar seluruh pihak yang berkepentingan membuka fakta secara terang, termasuk mengenai siapa yang menguasai sertifikat, mengapa sertifikat belum diserahkan kepada pemiliknya, serta apakah pernah ada permintaan atau pembayaran uang dalam proses tersebut.
Warga juga menyatakan siap memperlihatkan rekaman yang mereka miliki kepada pihak berwenang apabila diperlukan sebagai bagian dari proses klarifikasi dan pemeriksaan.
Sementara itu, bantahan Betty Lawasama tetap menjadi bagian penting dalam persoalan ini. Hingga terdapat pemeriksaan dan pembuktian lebih lanjut, dugaan mengenai penerimaan uang maupun tindakan lainnya masih merupakan klaim yang diperselisihkan antara warga dan Betty Lawasama.
Persoalan sertifikat tanah tersebut kini menjadi perhatian karena menyangkut hak masyarakat dan dugaan adanya persoalan dalam proses penyerahan dokumen kepemilikan tanah.
Warga berharap aparat dapat memeriksa seluruh pihak secara objektif, termasuk menelusuri rekaman suara, keterangan warga, dokumen pertanahan, serta alur penguasaan sertifikat sehingga persoalan yang telah memicu keresahan tersebut dapat memperoleh kejelasan hukum. (BN Grace)









