Bea Cukai Musnahkan Barang Bekas dan Rokok Ilegal

Ambon,Bedahnusantara.com:Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Ambon melakukan pemusnahan terhadap barang bekas dan rokok ilegal.

InShot 20201112 132542927


Pemusnahan dilakukan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Maluku Erwin Situmorang, Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Ambon Saut Mulia, perwakilan dari Disperindag Provinsi Maluku, dan perwakilan kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang Ambon, dihalaman kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Ambon, Kamis (12/11/2020).


Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Ambon Saut Mulia mengatakan, tugas Bea Cukai Ambon untuk melakukan pelayanan dan ekspor, dilain pihak kami juga memiliki tugas dalam pengawasan.


“Hari ini kita melakukan pemusnahan

dari barang milik negara yang merupakan barang eks kiriman dan barang kena cukai hasil tembakau rokok,” katanya.


Dijelaskan, untuk barang eks pengiriman itu dari periode akhir tahun 2019 sampai 2020.


“Berdasarkan mekanisme semua barang  yang masuk ke Ambon harus memenuhi kepabeanan, makanya dalam waktu 30 hari tidak melakukan pemenuhan kewajiban akan dikuasai oleh negara, setelah itu masuk ke tempat penimbunan selama 60 hari,”jelasnya.


Untuk diketahui, tambah dia, barang bekas dan rokok ilegal yang dimusnahkan diantaranya, pakaian bekas sebanyak 874 bungkus, alas kaki bekas sebanyak 145 pasang, mainan bekas, buku dan barang bekas sebanyak 111 bungkus, botol susu bayi, popok, tisu basah dan peralatan kesehatan lainnya 302 paket, obat, multivitamin dan salep sebanyak 395 pics, dan rokok 1.100 batang. 


“Barang bekas yang kami sita itu berasal dari Negara Belanda menggunakan pesawat, sedangkan untuk rokok sitaan dari pulau Seram dan Pulau Buru yang berasal dari Jawa Tengah,” ungkapnya.( BN-02)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan