Editor: Redaksi
Ambon, Bedahnusantara.com: Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, mengeluarkan instruksi terkait langkah antisipatif menghadapi dampak kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan, sekaligus memperkuat perlindungan kesehatan masyarakat di Kota Ambon.
Instruksi Wali Kota Ambon Nomor 500.4/01/INSTRUKSI/2026 tersebut memuat enam langkah strategis yang harus dilaksanakan oleh perangkat daerah, satuan pendidikan, fasilitas pelayanan kesehatan, hingga pemerintah di tingkat kecamatan, desa, negeri dan kelurahan.
Kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipasi terhadap potensi penurunan kualitas udara akibat kabut asap yang dapat berdampak pada kesehatan masyarakat, terutama kelompok rentan seperti lanjut usia (lansia), anak-anak, serta masyarakat yang memiliki risiko gangguan kesehatan.
Salah satu langkah utama yang ditetapkan adalah pemberlakuan sistem Work From Home (WFH) bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Ambon selama empat hari, mulai Selasa, 13 Oktober hingga Jumat, 16 Oktober 2026.
Meski demikian, pelaksanaan WFH tetap disesuaikan dengan kebutuhan organisasi. Pimpinan perangkat daerah diminta mengatur mekanisme kerja pegawai serta memastikan pelayanan publik yang bersifat esensial dan mendesak tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Khusus perangkat daerah yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, pelaksanaan tugas dilakukan secara selektif melalui pengaturan sistem piket atau giliran pegawai. Instansi yang dimaksud antara lain Dinas Kesehatan, DPMPTSP, BPPRD, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan, Dinas Pemadam Kebakaran, Satpol PP, BPBD, serta sejumlah perangkat daerah lainnya.
Pegawai yang tetap menjalankan tugas di kantor juga diimbau menggunakan masker sebagai bentuk perlindungan terhadap kemungkinan paparan udara yang tercemar.
Selain mengatur sistem kerja ASN, Pemerintah Kota Ambon turut mengambil langkah perlindungan bagi peserta didik dengan mengalihkan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka menjadi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau belajar dari rumah selama periode yang sama.
Kebijakan tersebut berlaku bagi satuan pendidikan PAUD, TK, SD atau sederajat, serta SMP atau sederajat yang berada di bawah kewenangan Pemerintah Kota Ambon.
Kepala satuan pendidikan diminta memastikan proses pembelajaran tetap berjalan dengan baik meskipun dilakukan dari rumah. Peserta didik juga diimbau mengurangi aktivitas di luar rumah dan menghindari kegiatan fisik di ruang terbuka selama kondisi kabut asap berpotensi mengganggu kualitas udara.
Di sektor kesehatan, Dinas Kesehatan Kota Ambon bersama seluruh puskesmas diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap kemungkinan bertambahnya kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dan gangguan kesehatan lainnya.
Fasilitas pelayanan kesehatan harus memastikan kesiapan sarana dan prasarana, termasuk ketersediaan obat-obatan, agar dapat memberikan pelayanan secara optimal apabila terjadi peningkatan jumlah masyarakat yang mengalami gangguan kesehatan.
Selain itu, tenaga kesehatan diinstruksikan untuk aktif menyampaikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya penggunaan masker serta langkah-langkah pencegahan dampak kabut asap terhadap kesehatan
Untuk mendukung penanganan dampak kabut asap, perangkat daerah terkait juga diminta berkoordinasi dengan instansi vertikal dan Pemerintah Provinsi Maluku.
Koordinasi tersebut diarahkan untuk memantau perkembangan kabut asap, mengawasi kualitas udara, serta mengantisipasi kemungkinan munculnya titik api di wilayah Kota Ambon.
Langkah ini dinilai penting agar perkembangan kondisi lingkungan dapat dipantau secara berkelanjutan dan pemerintah dapat mengambil tindakan sesuai dengan situasi di lapangan.
Pada tingkat kewilayahan, para camat, lurah, kepala desa, dan raja se-Kota Ambon diminta memantau kondisi di wilayah kerja masing-masing serta menyebarluaskan informasi mengenai perkembangan kabut asap kepada masyarakat.
Mereka juga diminta mengimbau warga agar mengenakan masker saat beraktivitas di luar ruangan, khususnya bagi lansia, anak-anak, dan kelompok masyarakat rentan lainnya.
Masyarakat turut diingatkan untuk tidak melakukan pembakaran sampah maupun kegiatan pembelajaran atau aktivitas fisik di lahan terbuka yang dapat meningkatkan risiko paparan asap.
Pemerintah Kota Ambon menegaskan bahwa pelaksanaan instruksi tersebut akan dievaluasi lebih lanjut dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi kabut asap, kualitas udara, serta situasi kesehatan masyarakat.
Evaluasi ini menjadi bagian penting untuk memastikan kebijakan yang diterapkan tetap sesuai dengan kebutuhan dan tingkat risiko yang dihadapi masyarakat.
Melalui langkah-langkah tersebut, Pemerintah Kota Ambon berupaya menjaga keberlangsungan pelayanan publik sekaligus meminimalkan risiko gangguan kesehatan akibat pencemaran udara.
Masyarakat diharapkan ikut mendukung upaya pemerintah dengan mematuhi imbauan kesehatan, menggunakan masker ketika diperlukan, mengurangi aktivitas di luar ruangan saat kondisi udara memburuk, serta menjaga lingkungan dari aktivitas pembakaran yang dapat memperparah kabut asap.
Upaya bersama antara pemerintah dan masyarakat diharapkan dapat membantu melindungi kesehatan warga serta menjaga kondisi Kota Ambon tetap aman dan kondusif di tengah potensi dampak kebakaran hutan dan lahan. (BN Grace)









