Ambon, Bedahnusantara.com – Sesuai surat edaran walikota Ambon dengan nomor : 551.12/339/DISHUB tertanggal 23 Mei 2025 tentang menindak tegas kendaraan yang parkir inap di badan jalan mulai 2 Juni 2025.
Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melalui Dinas Perhubungan Kota ambon menindak lanjuti dengan tegas program walikota Ambon guna menata kembali parkir inap secara ilegal yang marak terjadi.
“Penindakan ini dilakukan karena aktivitas parkir inap melanggar Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 50 Tahun 2018 tentang Larangan Parkir Garasi/Nginap di Badan Jalan,” ungkap walikota Ambon Bodewin Wattimena saat di wawancarai usai apel pagi di halaman Kantor Balaikota Ambon, Senin (26/5/2025).
Dia mengakui, Peraturan daerah (Perda) atau Peraturan Walikota (Perwali) ini sudah lama ada dan baru terealisasikan saat ini.
“Jadi sebenarnya ini kan perda dan perwalinya sudah ada jadi ini kan untuk realisasinya baru tetapi dinas Perhubungan Kota Ambon sudah melakukan sosialisasi,” ungkapnya.
Di kesempatan yang sama Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon, Yan Suitela menambahkan Sebelum program 2 Juni 2025 berjalan pemilik kendaraan yang menggunakan badan jalan sebagai garasi diminta untuk segera memindahkan kendaraannya sebelum tanggal yang ditetapkan.
“Apabila peringatan ini tidak diindahkan, kendaraan akan digembok dan diderek, serta pemiliknya akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp. 500 ribu. Dan ini bukan soal nominal uang sanksi denda tapi ini untuk mengajarkan masyarakat taat akan aturan pemerintah,” jelasnya.
Lanjutnya, saya sangat berharap kesadaran masyarakat akan tinggi dalam merespon program ini guna bersama mendukung pemerintah dalam menata ambon lebih baik.
“Saya sangat berharap adanya kesadaran dari masyarakat jadi mari sama-sama kita mendukung pemerintah dalam menata ambon lebih baik mulai dari pagi hari hingga malam hari,” tutupnya. ( BN Grace )






