1.337 Pelanggaran Ditemukan Pemkot Ambon Selama PSBB Transisi

Ambon,Bedahnusantara.com:Selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi, Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon temukan 1.337 pelanggaran.

InShot 20201023 061049862


Akui Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy kepada wartawan di Balai Kota Ambon, Kamis (22/10/20).


Dia mengakui, dengan pelanggaran yang dilakukan masyarakat, Pemkot Ambon memperoleh denda sebesar Rp 105 juta yang dimasukan ke kas daerah.


“Denda yang telah masuk ke kas daerah sebanyak Rp 98.740 ribu tapi, ril yang diterima sebesar Rp 105 juta,” katanya.


Dia menuturkan, denda yang diterima Pemkot Ambon bukan merupakan tujuan, karena kita inginkan agar, masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan dengan cara mencuci tangan, menggunakan masker dan menjaga jarak bahkan, menghindari kerumunan.


“Ini bukan tujuan Pemkot Ambon, karena tujuan kita tingkat disiplin dan kesadaran bersama makanya, salah satu sarana denda,” ungkapnya.


Sementara itu, Kepala Bagian Hukum dan Sekretariat Kota Ambon, Sirjhon Slarmanat mengungkapkan denda yustisi sudah mencapai Rp 105 juta.


“Terhitung dari masa PSBB transisi tahap III sampai dengan memasuki PSBB transisi tahap VII. Kita temukan banyak pelanggaran yang dilakukan masyarakat selama penerapan PSBB transisi,” ungkapnya.( BN-02)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan