Ambon, Bedahnusantara.com – Wali Kota Ambon Drs. Bodewin Melkias Wattimena, M.Si, menegaskan pentingnya kesadaran, tanggung jawab, dan disiplin bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang baru dilantik, khususnya 759 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II Formasi Tahun 2024, yang resmi diangkat melalui Keputusan Wali Kota Ambon Nomor 4727–5468 Tahun 2025.
Pelantikan dan pengambilan sumpah janji jabatan tersebut menandai awal masa kerja PPPK lingkup Pemerintah Kota Ambon, terhitung mulai 1 Oktober 2025 hingga 30 September 2026.
“Proses yang saudara alami bukanlah proses yang mudah. Ini perjuangan panjang dalam memperjuangkan masa depan, dan hari ini menjadi bukti kesetiaan serta ketekunan saudara sekalian,” ujar Wali Kota Ambon dalam sambutannya, usai pelantikan yang digelar di Ambon, Rabu (1/10/2025).
Dalam arahannya, Wali Kota Bodewin menekankan bahwa momen pelantikan dan pengambilan sumpah janji bukan sekadar formalitas, melainkan perikatan moral dan hukum antara pegawai dan negara.
“Bunyi sumpah janji yang saudara ucapkan adalah ikatan yang mengikat saudara sebagai ASN. Di dalamnya ada tanggung jawab dan konsekuensi. Maka, jadikan itu dasar pijakan dalam menjalankan tugas pengabdian kepada bangsa dan negara,” tegasnya.
Menurut Bodewin, setiap ASN wajib memahami bahwa kepercayaan yang diberikan oleh negara harus dibalas dengan kinerja yang baik dan disiplin yang tinggi.
“Kita ingin pegawai yang loyal, disiplin, dan mampu bekerja dengan hati. Kalau saudara bekerja dengan baik, jangan khawatir, masa kontrak akan diperpanjang. Tapi kalau lalai dan melanggar aturan, maka cukup satu tahun saja,” tegasnya lagi.
Wali Kota juga mengingatkan bahwa status PPPK menuntut perubahan sikap dan etika kerja.
“Kalau dulu masih jadi pegawai kontrak datang jam 10, sekarang jam 8 sudah harus di tempat kerja. Kalau dulu bisa santai, sekarang harus profesional. Karena mulai hari ini saudara sudah menjadi bagian dari aparatur sipil negara Pemerintah Kota Ambon,” katanya mengingatkan.
Ia menambahkan, bersama dengan surat keputusan pengangkatan, setiap PPPK juga menerima Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) serta Perjanjian Kerja yang berlaku selama satu tahun.
“Mulai saat ini, saudara memiliki hak sebagai ASN, tetapi juga kewajiban yang harus dijalankan sesuai aturan. Jika dijalankan dengan baik, maka perpanjangan kontrak hingga lima tahun atau bahkan sampai pensiun bukan hal yang mustahil,” jelas Bodewin.
Di akhir sambutannya, Wali Kota mengajak seluruh PPPK untuk bersyukur dan bekerja dengan penuh dedikasi.
“Bersyukurlah kepada Tuhan, karena tanpa penyertaan-Nya, saudara tidak akan sampai pada tahap ini. Tetapi bersyukur juga berarti bekerja dengan tulus, karena kehadiran saudara di birokrasi adalah untuk melayani rakyat dan membantu pemerintah mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kota Ambon,” tutupnya.
Pelantikan 759 PPPK tahap II ini menjadi bagian dari kebijakan Pemerintah Kota Ambon untuk memperkuat kinerja birokrasi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di berbagai sektor, mulai dari pendidikan, kesehatan, hingga tenaga teknis.
Dengan pelantikan ini, Pemkot Ambon resmi menuntaskan dua tahap rekrutmen PPPK Formasi Tahun 2024, sebagai bagian dari upaya memperkuat reformasi birokrasi dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, melayani, dan berintegritas. (BN – Grace)





