Ambon,Bedahnusantara.com:Untuk memutuskan mata rantai penyebaran virus Covid-19, Perintah Kota (Pemkot) Ambon melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Ambon mewajibkan setiap warga memiliki kartu vaksin selama pengurusan dokumen kependudukan.
Dari hasil pantauan media ini, setiap warga yang akan melakukan pembuatan dokumen kependudukan wajib membawa kartu vaksin, karena pada bagian depan pintu telah dituliskan ‘Masyarakat Wajib Mengenakan Double Masker, Menunjukan Kartu Vaksin dan Surat Rapid Tes’.
Sehingga, tidak ada alasan bagi setiap warga masyarakat untuk memperoleh pelayanan secara baik.
Sebelumnya, Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy telah menerbitkan Instruksi Walikota Nomor 2 Tahun 2021 untuk membatasi mobilitas dan kegiatan masyarakat, serta mengatur pelayanan publik dalam lingkuo Pemkot Ambon.
“Peraturan tersebut efektif berlaku pada Kamis 8 Juli 2021,” ucapnya.
Dia menuturkan, setiap warga Kota Ambon yang akan melakukan pelayanan administrasi kependudukan pada Disdukcapil Kota Ambon wajib menyertakan sertifikat Vaksin dan hasil rapid Test Antigen negatif.
“Untuk pelayanan di Dukcapil itu kebijakan telah dibuat untuk perekaman data e-KTP dan sebagainya Tetapi dengan persyaratan yang sangat ketat yaitu wajib untuk kartu vaksinasi dan rapid antigen,” katanya.( BN-02)







