Ambon,Bedahnusantara.com:Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon mewajibkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi bagi pengunjung pusat perbelanjaan, Mall, dan Toko Modern, Indomaret/Alfamidi di Kota Ambon. Kebijakan itu tertuang dalam Instruksi Walikota Ambon Nomor 10 Tahun 2021, tentang perpanjangan PPKM Basis Mikro Level 2 di Kota Ambon, 21 September hingga 4 Oktober 2021 mendatang.
![]() |
| Pengunjung Mall Wajib Gunakan Aplikasi Peduli Lindungi |
Walikota Ambon, Richard Louhenapessy, menjelaskan berdasarkan penilaian Pemerintah Pusat, Kota Ambon telah naik status dari PPKM Mikro Level 3 ke PPKM Mikro Level 2, namun demikian masyarakat kota ini tidak boleh lengah dalam pelaksanaan Protokol Kesehatan untuk pencegahan dan Penyebaran Covid-19.
“Naiknya status Ambon memberikan harapan untuk dapat beraktivitas secara baik, namun tidak boleh lengah, sehingga semua masyarakat yang masuk pusat perbelanjaan atau toko modern di Ambon harus menunjukan aplikasi PeduliLindungi,” kata Walikota Ambon dalam kompresi pers yang didampingi Wakil Walikota Syarif Hadler, dan Sekretaris Kota (Sekot) , Anthony Gustav Latuheru di Balai Kota Ambon, Selasa (21/9/2021).
Dia mengakui, aplikasi pedulilindungi sangat baik karena, Kota Ambon sudah berada pada zona kuning, sehingga kita dapat beraktifitas secara baik.
“Kita dapat beraktivitas secara baik,” katanya.
Dia menjelaskan, meskipun Kota Ambon berada pada zona kuning namun, segala kegiatan harus tetap menggunakan protokol kesehatan.
“Kita tidak boleh lengah meskipun, kita berada di zona kuning,” paparnya. ( BN-02)






