Ambon,Bedahnusantara.com:Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon semakin memperketat protokol kesehatan dengan melaksanakan rapid test bagi setiap pengunjung maupun Aparat Sipil Negara (ASN) yang ingin melakukan pertemuan dengan pejabat.
“Setiap pengunjung ataupun ASN yang ingin melakukan pertemuan dengan Wali Kota, Wakil Wali Kota maupun Sekretaris Kota wajib melaksanakan rapid test,” akui Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy kepada wartawan di Balai Kota Ambon, Rabu (21/10/20).
Hal tersebut diatur dalam Surat Edaran Walikota Nomor 443/29/SE/2020 tertanggal 19 Oktober 2020.
Dalam rangka penanganan dan pencegahan COVID-19 dalam lingkup Pemkot Ambon.
“Hal ini, bukan hanya kepada masyarakat yang ingin berkunjung atau melakukan pengurusan di dalam Balai Kota Ambon, tapi bagi semua ASN yang bertugas di dalam Balai Kota,” katanya.
Selain pelaksanaan rapid test, seluruh kendaraan roda empat maupun roda dua untuk tidak melakukan aktifitas parkir dalam lingkup Balai Kota Ambon.
“Semua kendaraan milik pejabat melakukan aktifitas parkir di luar lingkup Pemkot Ambon, agar dapat melakukan test suhu tubuh dan pemeriksaan kelengkapan atribut diantaranya, penggunaan masker dan mencuci tangan sebelum masuk kedalam Balai Kota Ambon,” terangnya.
Dikatakan Walikota, pemberlakuan atau penerapan protokol kesehatan di Kantor Balaikota lebih diperketat atas usulan masyarakat.
“Penerapan protokol kesehatan akan kita perketat atas kritikan masyarakat terhadap Pemkot Ambon, karena Pemkot tertib di masyarakat sementara, tidak tegas di lingkup Pemkot Ambon,” ungkapnya.
Dia mengakui, Pemkot Ambon semakin menunjukkan keseriusan dalam menerapkan protokol kesehatan.
“Pemerintah harus menjadi contoh bagi masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan,” tandasnya.( BN-02)






