Ambon,Bedahnusantara.com:Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menetapkan tarif angkot untuk pelajar sebesar 50 persen.
![]() |
Demikian disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon Roby Sapulette kepada wartawan di Balai Kota Ambon, Rabu (15/9/2021).
Dia mengatakan, penetapan tarif angkot pelajar sesuai dengan Surat Keputusan Walikota Ambon Nlnomor 613 tahun 2021 tentang pemyesuaian kenaikan tarif angkutan jalan di Kota Ambon. Karena itu, tarif angkot untuk pelajar ditetapkan 50 persen dari tarif angkot penumpang umum.
“Misalnya untuk angkot jurusan Lin III Rp 3500 maka, tarif untuk pelajar Rp 1750,” katanya.
Dia meminta, setiap pengemudi angkot untuk tidak menaikan tarif angkot secara sepihak, karena dapat merugikan masyarakat pengguna jasa angkutan.
“Kalau ada pengemudi angkot yang menaikan tarif angkot baik umum maupun pelajar secara sepihak baiknya dilaporkan ke petugas perhubungan, dengan cara mencatat pelat nomor dan trayek jurusan mana,” ketusnya.
Pihaknya akan mengambil langkah tegas bagi setiap pengemudi angkot yang tidak mengikuti SK Walikota Ambon dengan menaikan tarif angkot secara sepihak.
“Kita akan tindak tegas dengan cara mencabut ijin usaha dari angkot tersebut,” tandasnya. ( BN-02)






