![]() |
| Ir. Brury Nanulaitta, M.T |
Ambon, Bedahnusantara.com: Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP) Kota Ambon melakukan Pembedahan (Renofasi) terhadap 83 unit rumah yang ada di Kota Ambon.
Hal tersebut diakui kepala Dinas PRKP Kota Ambon Brury Nanulaitta, kepada wartawan di Balai Kota Ambon, Senin (12/3).
Menurut Nanulaitta, bedah rumah merupakan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang diberikan Pemerintah Pusat kepada Pemkot Ambon untuk melakukan pembedahan terhadap rumah-rumah yang tidak layak huni.
“Banyak rumah yang tidak layak huni, karena itu, Pempus bersama Pemkot Ambon bekerja sama untuk memperbaiki rumah tidak layak huni sehingga menjadi rumah layak huni,”katanya.
Dia mengatakan, setiap rumah yang dibedah memperoleh bantuan sebesar Rp 30 juta, Rp 15 juta dan Rp 10 juta, karena bantuan yang diberikan berbeda-beda sesuai dengan kondisi yang ada.
“Sebagian besar diberikan bantuan Rp 15 juta, karena masih dalam katagori rusak ringan, sehingga kita bedah sesuai dengan anggaran yang ada,”ujarnya.
Dia menjelaskan, berdasarkan SK Wali Kota Ambon ada beberapa yang dibedah diantaranya 8 unit rumah pada kelurahan Silale, 8 unit rumah pada kelurahan Waihaong, 1 unit rumah pada Kelurahan Rijali 1 unit, 8 unit rumah pada kelurahan Kudamati, 8 unit rumah pada Kelurahan karpan, 20 unit rumah pada Kelurahan Pandan Kasturi 20, 19 unit rumah pada Kelurahan Amantelu, 5 unit rumah pada Kelurahan Urimessing dan 5 unit rumah pada Kelurahan Benteng.
“Pembangunan 83 unit rumah anggaran yang disediakan sebesar Rp 1.234.388.000,”paparnya.
Dia mengatakan, pihaknya telah melakukan pengawasan sebelum memberikan bantuan, agar masyarakat dapat memahami secara pasti bantuan yang akan diberikan oleh Pemerintah.
“Bantuan yang diberikan kepada masyarakat yang berpenghasilan rendah, bantuan diberikan dalam bentuk bahan dan tidak melibatkan pihak ketiga karena, bedah rumah dilakukan dalam bentuk swadaya dan melibatkan masyarakat secara utuh,”terangnya.
Dia mengakui, pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat penerima bantuan sebelum bantuan diberikan oleh Pemerintah.
“Bedah rumah akan dilakukan masyarakat sendiri sehingga, rumah yang dihasilkan disebut rumah swadaya,”tandasnya.(BN-O2)






