Ambon, Bedahnusantara.com – Di era digital, sebagian orang ada yang rajin membuat konten. Ketatnya persaingan konten di media sosial bahkan memaksa para konten kreator atau content creator menyajikan karya yang merugikan orang lain.
Kasus terbaru, penyanyi Lilis Rl pelantun lagu ‘uang merah-merah’ yang baru saja membuat konten penghinaan untuk sosok pahlawan Maluku yakni Dr J Leimena yang menyebutkan Dr J Leimena sebagai TETE MOMO.
“Penyanyi Lilis Rl di laporkan keluarga dari Dr J Leimena di Subdit V Ditreskrimsus Polda Maluku.
Tujuan laporan pihak keluarga untuk menuntut nama baik dari keluarga yang secara langsung sudah di jadikan bahan lelucon untuk masyarakat.
“Saya selaku raja negeri Ema beserta dengan keluarga besar dari dokter J Leimena kita sudah buat laporan pengaduan untuk di tindaklanjuti, keputusan dari pihak berwajib nanti sebentar jam 3 dari pihak kepolisian akan memanggil yang punya konten kreator ini bersama-sama dengan keluarga lalu untuk menjelaskan arti terkait dengan video yang sudah disebar luaskan di media masa,” ungkap Raja Janse Tresia Leimena saat di wawancara usai buat laporan di Polda Maluku, Jumat (17/1/2025).
Di kesempatan yang sama pihak keluarga Dr J Leimena menambahkan, selaku keluarga juga sudah mendampingi ibu raja untuk melakukan laporan secara resmi.
“Sejujurnya kami dari pihak keluarga sangat kecewa yang ujung-ujungnya menyakiti hati orang lain dan di situ bukan hanya kami sebagai keluarga yang sakit hati tapi GMKI, kemudian Pemerintah Kota Ambon terus Republik Indonesia, secara itu pahlawan nasional,”jelasnya.
Lanjutnya, pihak keluarga menunggu 1×24 jam etikat baik dari Lilis karena sebelumnya dia sudah berjanji akan membuat video klarifikasi yang sampai hari ini belum di buat. ( BN Grace )








