Maluku, Bedahnusantara.com: Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Maluku Kasrul Selang memastikan Janes Pattiasina (JP) salah satu pegawai negeri sipil (PNS) pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Maluku, yang ikut masuk mengibarkan bendera Front Kedaulatan Maluku Republik Maluku Selatan (FKM-RMS) di halaman Mapolda Maluku, Sabtu, 25 April 2020, pukul 15.45 Wit, kemarin, akan dipecat dengan tidak hormat sebagai PNS.
![]() |
| Kibar Bendera RMS Di Mapolda Maluku, Janes Pattiasina Dipastikan Dipecat Dengan Tidak Hormat |
“Sesuai PP No 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS, UU No 5 tahun 2014 tentang ASN, dan PP No 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS, maka yang bersangkutan selain di proses hukum juga dapat diberikan sanksi disiplin tingkat berat berupa pemecatan dengan tidak hormat sebagai PNS,”Tegas Selang, saat dikonfirmasi di Lantai VI Kantor Gubernur Maluku, Selasa (28/4/2020).
Selang menjelaskan Pemerintah Daerah Provinsi Maluku juga telah menyurati pihak Mapolda Maluku untuk meminta ijin melakukan pemeriksaan terhadap Jannes Pattiasina, yang diagendakan pada Rabu, 29 April 2020 besok.
“Jadi sekarang tinggal prosedurnya saja. Karena dia (Jannes Pattiasina) sementara di tahan di Mapolda, jadi kita sudah menyurat ke Polda meminta ijin untuk periksa yang bersangkutan. Dan yang akan periksa dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Inspektorat dan instansi lainnya yang terkait,” jelas Selang. (BN-04)






