Editor: Redaksi
Ambon, Bedahnusantara.com: Sikap Arogansi dan Anti Kritik ditunjukan oleh seorang Melkianus Sairdekaut, S.Hut, yang adalah Ketua Umum Pengurus Besar (PB) Angkatan Muda Gereja Protestan Maluku (AMGPM).
Hanya karena mendapat koreksi dan protes, atas Kinerjanya dua Kader AMGPM yakni Ketua dan sekretaris Angkatan Muda Gereja Protestan Maluku (AMGPM) Daerah Kota Ambon, Vembriano Lesnussa dan Fenny Sairdama Diberhentikan secara tidak hormat dalam Forum Musyawarah Pimpinan Paripurna (MPP) XXXVII AMGPM.
Tindakan Melkianus Sairdekut selaku Ketua Umum PB AMGPM tersebut kemudian menuai sorotan.
Hal tersebut dikarenakan proses pemberhentian yang berlangsung di MPP Ke XXXVII Jemaat GPM Ohoira, pada 18–21 Oktober 2026, dinilai bermasalah karena diduga tidak berlandaskan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta Peraturan Organisasi AMGPM.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Media Bedahnusantara.com, persoalan tersebut bermula ketika Pengurus AMGPM Daerah Kota Ambon menyampaikan kritik terhadap Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pelayanan Pengurus Besar (PB) AMGPM dalam forum MPP XXXVII.
Kritik tersebut kemudian memicu ketegangan antara Pengurus AMGPM Daerah Kota Ambon dan Ketua Umum PB AMGPM, Melkianus Sairdekut.
Dalam dinamika persidangan, Melkianus disebut menilai sikap Ketua AMGPM Daerah Kota Ambon telah melanggar etika organisasi. Atas dasar penilaian tersebut, Vembriano Lesnussa diminta menyampaikan permintaan maaf di hadapan peserta forum MPP.
Namun, Vembriano disebut tidak menyampaikan permintaan maaf secara resmi sebagaimana yang diminta. Ia justru menyatakan keluar dari persidangan atau walkout.
Situasi tersebut kemudian berujung pada arahan Ketua Umum PB AMGPM agar forum mengambil langkah pemberhentian terhadap Ketua dan Sekretaris AMGPM Daerah Kota Ambon.
Keputusan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai dasar hukum organisasi dan mekanisme yang digunakan dalam proses pemberhentian kedua pengurus tersebut.
Pihak yang mempersoalkan keputusan itu menilai, tindakan pemberhentian tidak dapat semata-mata didasarkan pada perbedaan pendapat, kritik terhadap LPJ, maupun persoalan etika dalam persidangan. Setiap tindakan organisasi, menurut pandangan tersebut, harus mengacu pada AD/ART dan Peraturan Organisasi AMGPM yang berlaku.
Persoalan ini menjadi penting karena forum MPP merupakan bagian dari mekanisme pengambilan keputusan organisasi. Karena itu, setiap keputusan yang berdampak pada kedudukan kepengurusan perlu memiliki dasar aturan yang jelas serta melalui prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan.
Jika mekanisme pemberhentian tidak sesuai dengan ketentuan organisasi, keputusan tersebut berpotensi menimbulkan polemik mengenai legitimasi dan kepatuhan terhadap aturan internal AMGPM.
Meski demikian, untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran prosedur, perlu dilakukan pemeriksaan terhadap AD/ART, Peraturan Organisasi AMGPM, tata tertib MPP XXXVII, serta risalah persidangan yang menjadi dasar pengambilan keputusan.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan mengenai pasal-pasal organisasi yang dijadikan dasar pemberhentian Vembriano Lesnussa dan Sekretaris AMGPM Daerah Kota Ambon. Penjelasan resmi dari Ketua Umum PB AMGPM, pimpinan sidang MPP XXXVII, serta pihak AMGPM Daerah Kota Ambon juga masih diperlukan untuk memperoleh gambaran yang berimbang mengenai peristiwa tersebut. (BN Redaksi)









