P
Ambon, Bedahnusantara.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku secara resmi menetapkan Fitria Juniarti, pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Ambon Kota, sebagai tersangka dalam kasus korupsi kredit fiktif yang merugikan keuangan negara hampir Rp2 miliar.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat terkait penyalahgunaan fasilitas kredit dan rekening simpanan nasabah di BRI Unit Ambon Kota selama periode 2020 hingga 2023.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku, Agustinus Ba’ka Tangdililing, menjelaskan bahwa berdasarkan Laporan Investigatif Perhitungan Kerugian Negara, kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp1,975 miliar lebih. Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Maluku menjadi dasar hukum penetapan tersangka ini.
Fitria, yang telah menjadi pegawai tetap BRI sejak 2018, diduga melakukan sejumlah modus korupsi, termasuk mengajukan kredit fiktif menggunakan identitas nasabah tanpa sepengetahuan pimpinan, penyalahgunaan pencairan kredit, serta pemanfaatan rekening simpanan nasabah untuk kepentingan pribadi.
Modus-modus yang digunakan antara lain:
• Kredit Topengan menggunakan identitas 31 nasabah dengan nilai Rp813 juta,
• Kredit Tampilan dengan membuat profil usaha palsu dan menguasai dana Rp271,7 juta,
• Penyalahgunaan pencairan kredit senilai Rp206,4 juta,
• Tidak menyetorkan angsuran dari 57 debitur sebesar Rp442,2 juta,
• Penarikan dana dari rekening simpanan melalui program fiktif Simpedes sebesar Rp241,8 juta.
Aspidsus menegaskan Fitria merupakan tersangka tunggal dalam kasus ini dan tidak ditemukan keterlibatan pihak lain. Penahanan dilakukan setelah tersangka hadir secara sukarela di Kejati Maluku dan menjalani pemeriksaan.
Fitria kini ditahan di Lapas Perempuan Kelas III Ambon selama 20 hari sambil menunggu proses pemberkasan kasus. Kejati Maluku berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secara transparan dan profesional demi menjaga akuntabilitas serta kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perbankan dan aparat penegak hukum.
“Kami akan menegakkan hukum tanpa pandang bulu demi keadilan dan kepercayaan publik,” pungkas Aspidsus. (BN Grace)