DPRD Maluku Soroti Izin Tambang di SBB, Minta Proses Hukum Dibuka ke Publik

IMG 9141 scaled

Editor: Redaksi

Ambon, Bedahnusantara.com: DPRD Provinsi Maluku melalui Komisi II menyoroti polemik aktivitas tambang batu gamping milik PT Gunung Makmur Indah (GMI) di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB). Lembaga legislatif itu menegaskan pentingnya transparansi dalam proses perizinan maupun penanganan hukum yang kini tengah berjalan di Kejaksaan.

Ketua Komisi II DPRD Provinsi Maluku, Irawadi, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima penjelasan dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait status perizinan perusahaan tersebut. Penjelasan itu, kata dia, juga telah disampaikan dalam pemeriksaan di Kejaksaan, di mana Kepala Dinas ESDM hadir sebagai saksi dengan membawa dokumen lengkap.

“Kami di DPRD menaruh perhatian serius terhadap persoalan ini. Semua harus terbuka, baik dari sisi izin maupun proses hukum, supaya tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat,” ujar Irawadi usai rapat di DPRD Maluku, Kamis (2/4/2026).

Ia menjelaskan, berdasarkan informasi yang diperoleh, PT GMI sebelumnya mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk komoditas marmer yang diterbitkan pada tahun 2020. Dalam perjalanannya, perusahaan menemukan potensi batu gamping yang kemudian dikelola setelah mengajukan izin baru sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut Irawadi, hal ini menjadi penting untuk diluruskan karena berkembang anggapan di masyarakat bahwa aktivitas batu gamping dilakukan tanpa izin. Padahal, berdasarkan dokumen yang ada, perusahaan telah mengurus izin tersendiri untuk komoditas tersebut.

“Ini yang perlu disampaikan secara utuh ke publik. Jangan sampai ada informasi yang setengah-setengah sehingga menimbulkan keresahan,” tegasnya.

DPRD, lanjutnya, juga memastikan bahwa aspek tata ruang dan wilayah pertambangan menjadi perhatian utama. Ia menyebutkan bahwa lokasi tambang telah masuk dalam kawasan yang diperbolehkan sesuai ketentuan nasional, serta telah mendapatkan rekomendasi dari pemerintah daerah setempat.

Selain itu, Komisi II juga menyoroti kontribusi perusahaan terhadap daerah. Menurut Irawadi, aktivitas pertambangan harus memberikan dampak nyata, baik melalui retribusi untuk kabupaten maupun pajak yang sebagian menjadi hak pemerintah provinsi.

“Yang tidak kalah penting adalah manfaat bagi daerah. Jangan hanya eksploitasi sumber daya, tapi harus ada kontribusi yang jelas untuk pembangunan,” ujarnya.

Irawadi menegaskan, DPRD akan terus mengawal persoalan ini hingga tuntas, termasuk memastikan tidak ada pelanggaran dalam proses perizinan maupun operasional di lapangan.

“Kami ingin semuanya berjalan sesuai aturan. Jika ada kekeliruan, harus diperbaiki. Tapi kalau sudah sesuai prosedur, maka itu juga harus disampaikan secara jujur ke masyarakat,” tutupnya. (BN Grace)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan