Editor: Redaksi
Ambon, Bedahnusantara.com: Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku terus menunjukkan komitmennya dalam membangun kesadaran hukum sejak dini. Melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS), Kejati Maluku turun langsung memberikan sosialisasi pencegahan aksi bullying dan penyalahgunaan media sosial kepada siswa-siswi SMA Xaverius Ambon, Kamis (29/1/2026).
Kegiatan penyuluhan hukum ini dilaksanakan oleh Tim Penyuluhan dan Penerangan Hukum Kejati Maluku yang dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas, Ardy, S.H., M.H., dan berlangsung di Aula Lantai 3 SMA Xaverius Ambon.
Kunjungan Tim JMS Kejati Maluku diterima oleh Wakil Kepala Sekolah Bidang Humas, Dra. Erna CH. D. Tomasila, M.Pd, yang mewakili Kepala Sekolah SMA Xaverius Ambon. Dalam sambutannya, ia menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas pelaksanaan program Jaksa Masuk Sekolah di lingkungan sekolah tersebut.
“Kiranya bekal pengetahuan hukum yang akan disampaikan dapat bermanfaat bagi siswa-siswi, sekaligus menjadi perpanjangan informasi bagi siswa lainnya,” ujar Wakasek Humas.
Sementara itu, Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy, yang hadir bersama Tim Narasumber Michel Gasperz, S.H., M.H. dan Mourits Palijama, S.H., M.H., menyampaikan bahwa program JMS merupakan agenda rutin Kejaksaan yang dilaksanakan setiap tahun di berbagai sekolah.
“Atas nama Pimpinan Kejaksaan Tinggi Maluku, kami mengucapkan terima kasih atas sambutan yang baik. Program Jaksa Masuk Sekolah ini merupakan bentuk kepedulian kami dalam memberikan edukasi hukum kepada generasi muda,” ungkap Ardy.
Ia menjelaskan, sosialisasi ini menjadi bagian dari upaya pencegahan yang juga menjadi perhatian pemerintah, khususnya dalam mengantisipasi berbagai persoalan di kalangan pelajar seperti tawuran antar sekolah, perundungan (bullying), serta kekerasan fisik maupun nonfisik yang dipicu oleh penyalahgunaan media sosial.
Dalam kegiatan tersebut, Tim Kejati Maluku menyajikan materi tentang pencegahan perundungan (cyber bullying) serta pencegahan penyalahgunaan teknologi media sosial dengan mengacu pada penerapan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Kami berharap siswa-siswi dapat mengenali hukum sejak dini, bijak dalam bersosialisasi, serta cerdas dan bertanggung jawab dalam menggunakan media sosial,” tandas Ardy.
Paparan materi yang disampaikan secara bergantian oleh para narasumber mendapat perhatian dan antusiasme tinggi dari para siswa. Terlebih, materi dilengkapi dengan contoh-contoh kasus nyata yang melibatkan pelajar, sehingga mendorong rasa ingin tahu siswa tentang peran aparat penegak hukum dalam mencegah praktik bullying dan penyalahgunaan media sosial, baik di lingkungan sekolah maupun masyarakat luas.
Kegiatan ini diharapkan dapat membentuk karakter pelajar yang sadar hukum, beretika, dan mampu menciptakan lingkungan sekolah yang aman, nyaman, serta bebas dari kekerasan (BN Grace)





