Ambon,Bedahnusantara.com: biaya rapidtes untuk pelaku perjalanan keluar kota akan disesuaikan dengan surat edaran dari Kemeneterian Kesehatan RI
Akui Walikota Ambon Richard Louhenapessy kepada wartawan di Balai Kota Ambon,Rabu ( 08/07)
Dalam edaran Kemenkes RI, nomor HK.02.02/I/2875/2020 tentang batasan tarif tertinggi rapid tes antibodi yakni Rp. 150 ribu.dan akan disesuaikan.
“untuk itu biaya repidtes akan disesuaikan, karena harga rapidtes sudah ditentukan oleh kemenkes, jadi kita sesuaikan saja, “katanya
Ia mengaku, untuk biaya rapidtes tidak ditentukan oleh Pemerintah kota (Pemkot) Ambon melainkan dari kemenkes.
Pasalnya, Pemkot Ambon hanya akan memberikan rekomendasi kepada instansi mana yang akan melakukan rapidtes.
“Kita akan memberikan rekomendasi kepada instansi mana yang akan melaksanakan rapidtes bagi pelaku perjalanan. Kalau harga, itu sudah ditentukan oleh kemenkes,”cetusnya
Dirinya berharap, dengan harga yang sudah ada ini bisa membantu masyarakat terdampak covid-19 yang akan melakukan perjalanan.
“dengan harga yang minim dapat membantu masyarakat yang akan melakukan perjalanan,”tandasnya. ( BN-02)






