Editor: Redaksi
Namlea, Bedahnusantara.com: Dalam rangka menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman, tertib dan kondusif menjelang Bulan Suci Ramadhan 1447 H/2026 M serta Tahun Baru Imlek, Polsek Namlea menggelar kegiatan Patroli Quick Respon Time, Sabtu (14/2/2026) malam.
Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 21.47 WIT hingga 23.07 WIT ini dipimpin langsung oleh Ps. Kapolsek Namlea Iptu Charles Langitan, S.H., M.H., dan melibatkan unsur Forkopimcam serta instansi terkait, di antaranya Camat Namlea Gita K. Kiahaly, S.Psi, Kabid Trantibum Satpol PP Kabupaten Buru Hasan Ipa, S.H., serta Pj. Kepala Desa Namlea Rahmawati Dafrullah, S.P.
Patroli diawali dengan apel kesiapan di halaman Mapolsek Namlea yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Namlea. Dalam arahannya, Kapolsek menekankan pentingnya sinergitas lintas sektor guna menjaga stabilitas kamtibmas menjelang hari besar keagamaan.
Usai apel, tim patroli bergerak menyasar sejumlah titik rawan di seputaran Kota Namlea, meliputi tempat keramaian masyarakat, lokasi yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas, hingga sejumlah tempat penginapan.
Sekitar pukul 22.07 WIT, tim melaksanakan patroli di sejumlah rumah kos di Desa Namlea. Dalam kegiatan tersebut, petugas memberikan imbauan kepada pemilik dan penghuni kos agar menghindari segala bentuk penyakit masyarakat serta turut menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.
Patroli kemudian dilanjutkan ke Penginapan Caca di Desa Namlea. Di lokasi ini, petugas memberikan imbauan kepada pihak resepsionis agar tidak menerima pasangan yang bukan suami istri serta memastikan tamu yang menginap memiliki identitas diri yang jelas. Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan dua perempuan dan satu pria yang tidak memiliki identitas diri.
Selanjutnya, tim bergerak ke Penginapan Dua Putra di Jalan Kampus Iqra Buru, Desa Namlea. Petugas kembali memberikan imbauan serupa dan mengamankan dua pasangan yang bukan suami istri serta satu perempuan tanpa identitas diri untuk selanjutnya dilakukan pendataan dan pembinaan.
Dalam patroli tersebut, personel juga mensosialisasikan ketentuan KUHP terbaru, khususnya Pasal 316 KUHP (UU Nomor 1 Tahun 2023) terkait larangan mabuk di tempat umum yang dapat mengganggu ketertiban umum atau membahayakan keselamatan orang lain, dengan ancaman pidana maksimal enam bulan penjara atau denda hingga Rp10 juta.
Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk menghindari aksi balap liar, penyalahgunaan minuman keras dan narkoba, perjudian, prostitusi, serta tidak mudah terpengaruh berita hoaks yang berpotensi memicu gangguan kamtibmas.
Kapolsek Namlea menegaskan bahwa kegiatan Patroli Quick Respon Time akan terus dilaksanakan secara rutin sebagai langkah preventif guna memastikan wilayah hukum Polsek Namlea tetap dalam kondisi aman dan kondusif menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026.
Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman dan terkendali. Hingga laporan ini dibuat, tim patroli masih terus melakukan pemantauan di sejumlah titik yang dianggap rawan gangguan keamanan. (BN Grace)





