Editor: Redaksi
Ambon, Bedahnusantara.com: Polemik status lahan dan sertifikat masyarakat pengungsi Jemaat Bethabara di kawasan Kayu Tiga, Desa Soya, Kecamatan Sirimau Kota Ambon kembali mencuat.
Anggota Tim Perjuangan Pengungsi Jemaat Bethabara, Kayu Tiga, Ote Patty, menegaskan bahwa secara hukum posisi masyarakat pengungsi, termasuk Ketua Umum (Ketum), tidak bermasalah dan telah clear and clean.
Penegasan tersebut disampaikan Ote Patty usai rapat bersama di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Ambon, Selasa (3/2/2026). Ia menyebut, pertemuan ini bertujuan hanya untuk mendapatkan kejelasan pengembalian sertifikat serta proses Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) menjadi bukti kuat bahwa hak masyarakat seharusnya segera dipulihkan oleh negara.
“Selama proses PTSL masih berjalan, negara tidak boleh mengambil langkah yang merugikan masyarakat. Faktanya, hingga hari ini sertifikat belum juga diterbitkan. Ini yang kami pertanyakan secara serius,” tegasnya.
Ote Patty menilai, apabila persoalan ini dikaitkan dengan pihak tertentu, termasuk Yohanes Samonik, maka negara wajib memanggil dan meminta pertanggungjawaban pihak tersebut, bukan justru membiarkan masyarakat pengungsi terus berada dalam ketidakpastian hukum.
“Jangan masyarakat pengungsi yang dijadikan korban. Kalau ada masalah hukum, panggil orangnya, selesaikan secara tegas,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan fakta bahwa proses relokasi pengungsi Bethabara dilakukan dengan biaya dan upaya mandiri masyarakat. Padahal, relokasi seharusnya menjadi tanggung jawab negara dan tidak membebani warga yang telah kehilangan tempat tinggal.
“Masyarakat ini direlokasi dengan perjuangan sendiri, menggunakan kemampuan dan sumber daya yang terbatas. Negara seharusnya hadir, bukan justru membiarkan hak mereka tergantung,” kata Ote Patty.
Lebih lanjut, ia mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar bersikap objektif, profesional, dan transparan dalam menyelesaikan persoalan sertifikat tanah. Menurutnya, keterlambatan penerbitan sertifikat mencerminkan lemahnya perlindungan negara terhadap hak dasar warga negara.
Meski bersikap kritis, Ote Patty mengakui bahwa respons BPN dalam rapat bersama DPRD cukup positif. Masyarakat, katanya, mulai memperoleh kejelasan terkait komitmen penyelesaian, selama seluruh proses dapat dibuktikan secara hukum dan dilakukan secara terbuka.
Ke depan, Ote Patty berharap DPRD Kota Ambon tidak berhenti pada rapat semata, tetapi benar-benar mengawal penyelesaian kasus ini hingga tuntas, mengingat persoalan tersebut masih berada dalam proses hukum.
“Kami tidak minta keistimewaan. Kami hanya menuntut hak kami sebagai warga negara. DPRD harus berdiri bersama rakyat, bukan membiarkan kami berjuang sendirian,” tutupnya. (BN Grace)





