Editor: Redaksi
Ambon, Bedahnusantara.com: Keterbatasan kuota Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) masih menjadi tantangan utama dalam upaya Pemerintah Kota Ambon memenuhi kebutuhan rumah layak huni bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Kondisi ini dinilai belum sebanding dengan jumlah warga yang benar-benar membutuhkan intervensi pemerintah di sektor perumahan.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Ambon, Ivonny A. W. Lattuputty, ST, mengungkapkan bahwa kuota BSPS untuk wilayah perkotaan di Provinsi Maluku saat ini hanya 200 unit, sementara data masyarakat Kota Ambon yang telah terverifikasi mencapai sekitar 800 kepala keluarga.
“Data kami sudah siap dan terverifikasi sekitar 800, tetapi jatah yang turun baru 200. Karena itu kami terus berupaya melakukan komunikasi dan koordinasi dengan kementerian agar kuota daerah lain yang belum terserap bisa dialihkan ke Kota Ambon,” ujar Ivonny saat diwawancarai, Selasa (3/2/2026).
Ivonny menjelaskan bahwa BSPS merupakan bantuan langsung pemerintah, yang berbeda secara prinsip dengan program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang berbasis kredit perbankan. Program BSPS secara khusus menyasar masyarakat desil 1 hingga desil 5, yakni kelompok masyarakat dengan penghasilan sekitar Rp750 ribu hingga Rp1 juta per bulan, yang dinilai belum mampu mengakses pembiayaan perumahan secara mandiri.
Dalam pelaksanaannya, BSPS terbagi dalam dua skema bantuan. Pertama, Peningkatan Kualitas (PK) atau rehabilitasi rumah tidak layak huni dengan nilai bantuan sebesar Rp20 juta per unit. Kedua, Pembangunan Baru (PB) dengan total anggaran Rp80 juta per unit, yang diperuntukkan bagi warga yang sama sekali belum memiliki rumah layak.
“Untuk pembangunan baru, bantuan dari kementerian sebesar Rp50 juta karena sifatnya subsidi, kemudian Pemkot Ambon memberikan dukungan tambahan Rp30 juta melalui APBD, sehingga totalnya Rp80 juta per unit,” jelas Ivonny.
Namun demikian, Ivonny mengakui bahwa realisasi BSPS kerap terkendala oleh proses pendataan dan verifikasi penerima, yang wajib terdaftar dalam Data Tungal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) milik Kementerian Sosial. Proses masuk DTSEN ini tidak singkat karena harus melalui 37 indikator penilaian, mulai dari kondisi rumah, status kepemilikan, hingga kondisi sosial ekonomi keluarga.
“Proses verifikasi di DTSEN bisa memakan waktu dua sampai tiga bulan, bahkan ada yang lebih lama. Banyak warga sebenarnya layak, tetapi belum masuk DTSEN, sehingga belum bisa diusulkan,” ujarnya.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Dinas Perkim Kota Ambon terus memperkuat koordinasi lintas sektor, mulai dari kelurahan, desa, dan negeri adat, hingga Dinas Sosial dan BPS, guna mempercepat pemutakhiran data masyarakat miskin.
Ivonny menekankan bahwa akurasi data menjadi kunci agar bantuan BSPS benar-benar tepat sasaran dan tidak menimbulkan kecemburuan sosial di tengah masyarakat.
“Kalau datanya tidak valid, masyarakat akan menilai pemerintah tidak adil. Padahal persoalannya ada di sistem dan proses verifikasi. Ini yang terus kami benahi,” tegasnya.
Ia berharap ke depan pemerintah pusat dapat memberikan fleksibilitas dan tambahan kuota BSPS, khususnya bagi daerah perkotaan di kawasan timur Indonesia seperti Kota Ambon, yang memiliki kebutuhan perumahan tinggi namun keterbatasan fiskal daerah.
“Kami berharap ada percepatan validasi data dan penambahan kuota, supaya kebutuhan rumah layak bagi warga miskin di Kota Ambon bisa dijawab secara lebih adil, terukur, dan berkelanjutan,” tutup Ivonny. (BN Grace)





