Dishub Ambon Tegaskan Pemilihan Mitra Parkir Sesuai Permendagri, Bukan Proses Tender

IMG 20260203 WA0010

 

Editor: Redaksi 

Ambon, Bedahnusantara.com: Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon, Yan Suitela, menegaskan bahwa proses pemilihan mitra kerja sama pengelolaan parkir di tepi jalan umum telah dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan bukan merupakan proses lelang atau tender barang dan jasa.

Hal tersebut disampaikan Yan Suitela saat memberikan penjelasan kepada awak media di ruang kerjanya, Balai Kota Ambon, Senin (2/2). Ia menjelaskan, mekanisme yang digunakan dalam pemilihan mitra parkir berbeda dengan pengadaan barang dan jasa sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 56 Tahun 2025.

“Yang dilakukan ini adalah pemilihan mitra kerja sama, sehingga dasar hukumnya menggunakan Permendagri Nomor 22 Tahun 2020 tentang Kerja Sama Daerah, bukan Perpres pengadaan barang dan jasa,” jelas Yan.

Menurutnya, dalam Pasal 30 Permendagri 22/2020 telah diatur kriteria umum pemilihan mitra, antara lain bonafiditas perusahaan, pengalaman kerja sesuai bidang yang dikerjasamakan, serta akuntabilitas. Oleh karena itu, proses seleksi dilakukan melalui dua tahapan, yakni seleksi administrasi dan seleksi penawaran nilai kerja sama.

Yan menekankan, kewenangan penentuan mitra kerja sama secara prinsip berada pada kepala daerah. Namun, karena terdapat beberapa pihak ketiga yang berminat dan nilai pengelolaan parkir sebagai sumber PAD mencapai lebih dari Rp4 miliar, maka pemerintah kota membuka proses pemilihan secara resmi dan transparan.

“Prosesnya hampir sama dengan sewa BMD, hanya saja ini menyangkut sumber PAD, sehingga mitra yang dipilih harus memiliki kualifikasi yang benar-benar sesuai,” ujarnya.

Ia memaparkan, pada tahap pendaftaran awal terdapat lima perusahaan yang mendaftar. Namun, saat pengembalian berkas, hanya empat perusahaan yang melengkapi dokumen administrasi, yakni CV Rumbia Perkasa, CV Kibah Salawa, CV Arka Mandiri Sejahtera, dan CV Afif Mandiri.

Yan menegaskan bahwa seluruh proses administrasi telah dijelaskan secara terbuka kepada perwakilan keempat perusahaan, bahkan seluruhnya telah menandatangani berita acara evaluasi administrasi sebagai bentuk persetujuan dan transparansi proses.

Terkait persyaratan pengalaman kerja, Yan menjelaskan bahwa kerja sama yang dimaksud adalah pengelolaan parkir di tepi jalan umum, yang merupakan kewenangan pemerintah kabupaten/kota sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 dan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ia mengungkapkan, ada perusahaan yang melampirkan pengalaman kerja dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Maluku. Namun, setelah dilakukan klarifikasi resmi, kerja sama tersebut ternyata berkaitan dengan pengelolaan kawasan Pasar Mardika, bukan parkir di tepi jalan umum, sehingga dinilai tidak memenuhi kriteria pengalaman kerja yang dipersyaratkan.

“Itu yang kemudian menjadi catatan dan melemahkan kelengkapan administrasi,” tegasnya.

Yan juga menepis anggapan bahwa penentuan mitra hanya didasarkan pada penawaran nilai tertinggi. Menurutnya, pemenuhan persyaratan administrasi menjadi syarat utama, baru kemudian dilanjutkan pada penilaian nilai penawaran untuk mencapai target PAD.

Lebih lanjut, Yan membantah keras isu yang menyebut adanya pertemuan antara dirinya, pimpinan DPRD Kota Ambon, Komisi III DPRD, dan salah satu perusahaan peserta yang disebut-sebut mempengaruhi hasil pemilihan.

“Itu tidak benar. Saya tidak terlibat dalam proses penilaian tim. Tim bekerja sesuai ketentuan, setelah selesai baru melaporkan hasilnya kepada saya, dan selanjutnya saya laporkan ke Wali Kota Ambon,” tegasnya.

Setelah mendapat persetujuan pimpinan, hasil pemilihan mitra kemudian diumumkan secara resmi melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Ambon.

Yan kembali menegaskan bahwa proses ini adalah pemilihan mitra kerja sama, bukan tender, sehingga mekanismenya berbeda dan tidak mengenal tahapan sanggahan sebagaimana pengadaan barang dan jasa.

“Ini penilaian proposal kerja sama. Tim hanya menilai mana yang memenuhi syarat sesuai aturan. Semua berjalan sesuai regulasi,” tutupnya. (BN Grace)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan