Editor : Redaksi
Ambon, Bedahnusantara.com: Pasca pemberitaan sebelumnya, Oleh Media Online Bedahnusantara.com, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi yang di lakukan oleh Para petinggi atau pimpinan pada lembaga Institusi milik Negara yakni, Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Stasiun Geofisika Ambon yang di duga atau di sinyalir telah melakukan perbuatan melawan hukum lewat Penyalahgunaan kewenangan dan jabatannya, yang berakibat pada timbulnya dugaan tindak pidana Korupsi pada tubuh lembaga tersebut.
Para terduga pelaku Tindak Pidana Korupsi pada Lembaga BMKG Stasiun Geofisika Ambon, di antaranya: Djati Cipto Kuncoro yang menjadi Kepala Stasiun Geofisika Ambon, sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran., selanjutnya ada juga Teddy Dwi Riadi yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), selanjutnya ada Mirna Maruapey, Selaku Bendahara , selanjutnya ada juga Novie Angwarmase (selaku Bendahara II), Selanjutnya ada Roland Manuputty (Selaku Pejabat Penguji Tagihan dan Penandatanganan SPM), serta Supartoyo (Selaku Pejabat Barang dan Jasa).
Tidak tanggung-tanggung terdapat sebanyak kurang lebih, Milyaran Rupiah Uang Negara yang di Rampok, di Curi, Di Nikmati oleh para Tikus Berdasi yang menduduki sejumlah posisi penting, pada Institusi BMKG Stasiun Geofisika Ambon ini.
Berdasarkan Data yang berhasil di himpun dan dimiliki oleh Media Online Bedahnusantara.com, Untuk Alokasi Anggaran Tahun 2022, pada Institusi BMKG Stasiun Geofisika Ambon, Di duga Anggaran Milyaran bahkan Puluhan Milyar Rupiah telah dengan sengaja di selewengkan dan di Markup, demi memenuhi hasrat para tikus berdasi (Koruptor) yang ada di lembaga tersebut.
Contoh data terbaru yang diduga adalah bukti perbuatan kejahatan korupsi oleh para tikus berdasi (koruptor) yang ada pada Lembaga BMKG Stasiun Geofisika Ambon yakni; pada Nomor kode kegiatan dan mata Anggaran 524111, tertuang biaya sebesar Rp. 15.533.000,- untuk pembiayaan Perjalanan Dinas untuk kegiatan Rapat Kerja Nasional (Rakornas), dengan perincian Biaya Tiket Ambon-Jakarta Rp.10.233.000 untuk perjalanan pulang-pergi dua orang peserta, dengan harga satuan tiket sebesar Rp.5.116.000,-. ditambah uang harian Sebesar Rp. 5.300.000,- padahal faktanya berdasarkan Informasi terpercaya, bahwa yang mengikuti kegiatan tersebut hanya satu (01) orang saja, dan lama kegiatan hanya tiga (03) hari.
Akan tetapi dalam laporan pertanggung jawabannya tertuang jumlah yang berangkat mengikuti kegiatan ada dua (02) orang, ditambah lama kegiatan 10 hari, pada hal lama kegiatan hanya selama kurang lebih tiga (03) hari. Hal ini yang kemudian diduga terlah terjadi Mark-Up Anggaran, dengan cara menggelembungkan uang harian untuk kegiatan tersebut menjadi Rp.5.300.000,-.
Selanjutnya, tidak jauh berbeda dengan data sebelumnya, masih pada Nomor kode kegiatan dan mata Anggaran 524111, yang tertuang biaya sebesar Rp. 6.004.000,- untuk pembiayaan Pelaksanaan kegiatan Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) dengan perincian Biaya Tiket Ambon-Bali Rp.3.604.000 untuk perjalanan pulang-pergi satu orang peserta, dengan harga satuan tiket sebesar Rp.3.604.000,-. ditambah uang harian Sebesar Rp. 2.400.000,- padahal faktanya berdasarkan Informasi terpercaya, bahwa lama kegiatan hanya tiga (03) hari. Sehingga ada Indikasi Mark-Up anggaran pada penganggaran Uang Harian.
Selanjutnya, masih dengan data yang sama, masih pada Nomor kode kegiatan dan mata Anggaran 524111, yang tertuang biaya sebesar Rp. 26.569.000,- untuk pembiayaan Pelaksanaan kegiatan Rapat Rekonsiliasi II dengan perincian Biaya Tiket Ambon-Manado Rp.18.059.000 untuk perjalanan pulang-pergi empat orang peserta, dengan harga satuan tiket sebesar Rp.4.514.750,-. ditambah uang harian Sebesar Rp. 8.510.000,-.
Akan tetapi dalam laporan pertanggung jawabannya tertuang jumlah yang berangkat mengikuti kegiatan ada empat (04) orang, ditambah lama kegiatan 23 hari, pada hal lama kegiatan hanya selama kurang lebih empat (04) hari. Hal ini yang kemudian diduga terlah terjadi Mark-Up Anggaran, dengan cara menggelembungkan uang harian untuk kegiatan tersebut menjadi Rp.8.510.000,-.
Tidak hanya itu, setelah di telusuri dan di lakukan Audit Internal oleh Pihak Auditor Media Bedahnusantara.com, terdapat kejanggalan dan dugaan rekayasa anggaran pada uang besaran uang harian perjalanan Kegiatan Rekonsiliasi yang di laksanakan di Manado tersebut. Hal itu terlihat dari data uang harian satuannya sebesar Rp.370.000,-/Orang jika di kalikan dengan jumlah Peserta sebanyak empat (04) orang, maka akan di dapati jumlah sebesar Rp.1.480.000,-. Yang jika kemudian di kalikan lagi dengan lama waktu kegiatan selama 23 hari, maka akan terdapat jumlah sebesar Rp.34.040.000,-.
Namun pada faktanya, pelaporan pertanggung jawaban tersebut di rekayasa dengan menuangkan besaran uang harian kegiatan Rekonsiliasi di Manado untuk empat (04) orang peserta hanya sebesar Rp.8.510.000,-.
Sedangkan dalam pelaporan pertanggung jawaban tertuang lama kegiatan selama 23 hari, padahal faktanya hanya empat (04) hari kegiatan. Sehingga dari fakta tersebut, maka semakin jelas terlihat dugaan tindak pidana Korupsi yang di lakukan oleh para pemimpin pada lembaga BMKG Stasiun Geofisika Ambon, yang juga di sinyalir merupakan tindakan rekayasa bersama para Bendahara.
Bahkan, besar dugaan bahwa, terindikasi yang mengikuti kegiatan Rekonsiliasi di Manado tersebut, tidaklah sebanyak yang tertuang dalam laporan pertanggung jawaban yang ada, sebab jika benar yang mengikuti kegiatan Rekonsiliasi di Manado, adalah sebanyak empat (04) orang peserta, di tambah dengan lama waktu kegiatan, maka uang harian yang tercatat mestinya Rp.34.040.000,- dan bukan Rp.8.510.000,-
Dan yang lebih mengejutkan lagi, setelah di lakukan penelusuran pada akun Resmi BMKG, tidak tertuang informasi dan laporan kegiatan Rekonsiliasi II yang terjadi di Kota Manado. Yang kemudian semakin memperkuat dugaan tindak pidana Korupsi dalam tubuh BMKG Stasiun Geofisika Ambon oleh para pemimpin dan bendahara.
Selanjutnya, tidak jauh berbeda dengan data sebelumnya, masih pada Nomor kode kegiatan dan mata Anggaran 524111, yang tertuang biaya sebesar Rp. 24.754.000,- untuk pembiayaan Pelaksanaan kegiatan Rapat Rekonsiliasi I dengan perincian Biaya Tiket Ambon-Makasar Rp.15.574.000 untuk perjalanan pulang-pergi empat orang peserta, dengan harga satuan tiket sebesar Rp.3.893.500,-. ditambah uang harian Sebesar Rp. 8.170.000,-.
Akan tetapi dalam laporan pertanggung jawabannya tertuang jumlah yang berangkat mengikuti kegiatan ada empat (04) orang, ditambah lama kegiatan 19 hari, padahal lama kegiatan hanya selama kurang lebih empat (04) hari. Hal ini yang kemudian diduga terlah terjadi Mark-Up Anggaran, dengan cara menggelembungkan uang harian untuk kegiatan tersebut menjadi Rp.8.170.000,-.
Tidak hanya itu, setelah di telusuri dan di lakukan Audit Internal oleh Pihak Auditor Media Bedahnusantara.com, terdapat kejanggalan dan dugaan rekayasa anggaran pada uang besaran uang harian perjalanan Kegiatan Rekonsiliasi I yang di laksanakan di Makasar tersebut. Hal itu terlihat dari data uang harian satuannya sebesar Rp. 430.000,-/Orang jika di kalikan dengan jumlah Peserta sebanyak empat (04) orang, maka akan di dapati jumlah sebesar Rp.1.720.000,-. Yang jika kemudian di kalikan lagi dengan lama waktu kegiatan selama 19 hari, maka akan terdapat jumlah sebesar Rp.32.680.000,-.
Namun pada faktanya, pelaporan pertanggung jawaban tersebut di rekayasa dengan menuangkan besaran uang harian kegiatan Rekonsiliasi I di Makasar untuk empat (04) orang peserta hanya sebesar Rp.8.170.000,-.
Bahkan fakta yang lebih mencengangkan adalah bahwa; dalam pelaporan pertanggung jawaban kegiatan tertuang lama kegiatan sebanyak 19 hari kegiatan, sedangkan kegiatan yang resmi di duga hanya selama kurang lebih empat (04) hari saja, sehingga terindikasi jumlah uang harian untuk 15 hari lebih adalah hasil rekayasa dan mark-Up, namun tidak hanya itu, biaya penginapan juga turut di rekayasa.
Hal tersebut terbukti dengan fakta laporan pertanggung jawaban yang menujukan bahwa, peserta mengikuti kegiatan Rekonsiliasi I di Kota Makasar itu selama 19 hari kegiatan, akan tetapi dalam pelaporan pertanggung jawaban, tertuang bahwa para peserta hanya menginap di hotel selama dua (02) hari dengan besaran biaya menginap sehari sebesar Rp.505.000,- saja dengan jumlah anggaran sebesar Rp.1.010.000 untuk dua (02) hari menginap,-
Fakta ini semakin menunjukkan dengan jelas bahwa, ada indikasi terjadi tidak pidana korupsi, yang telah di lakukan oleh para pimpinan dan bendahara yang ada pada tubuh BMKG Stasiun Geofisika Ambon, Baik dalam penggunaan Anggaran Uang Harian maupun Akomodasi penginapan.
Bahkan, besar dugaan bahwa, terindikasi yang mengikuti kegiatan Rekonsiliasi di Makasar tersebut, tidaklah sebanyak yang tertuang dalam laporan pertanggung jawaban yang ada, sebab jika benar yang mengikuti kegiatan Rekonsiliasi di Makasar, adalah sebanyak empat (04) orang peserta, di tambah dengan lama waktu kegiatan 19 hari, maka uang harian yang tercatat mestinya Rp.32.680.000,- dan bukan Rp.8.170.000,-
Fakta mencengangkan selanjutnya adalah masih dengan data yang sama, masih pada Nomor kode kegiatan dan mata Anggaran 524111, yang tertuang biaya sebesar Rp. 39.432.000,- untuk pembiayaan Pelaksanaan kegiatan Konsultasi/Koordinasi ke pusat dengan perincian Biaya Tiket Ambon-Jakarta Rp.26.824.000 untuk perjalanan pulang-pergi empat orang peserta, dengan harga satuan tiket sebesar Rp.6.706.500,-. ditambah uang harian Sebesar Rp. 9.010.000,-.
Akan tetapi dalam laporan pertanggung jawabannya tertuang jumlah yang berangkat mengikuti kegiatan ada empat (04) orang, ditambah lama kegiatan 17 hari, padahal lama kegiatan hanya selama kurang lebih dua (02) hari. Hal ini yang kemudian diduga terlah terjadi Mark-Up Anggaran, dengan cara menggelembungkan uang harian untuk kegiatan tersebut menjadi Rp.9.010.000,-.
Tidak hanya itu, setelah di telusuri dan di lakukan Audit Internal oleh Pihak Auditor Media Bedahnusantara.com, terdapat kejanggalan dan dugaan rekayasa anggaran pada uang besaran uang harian perjalanan Kegiatan Konsultasi/Koordinasi ke pusat yang di laksanakan di Jakarta tersebut. Hal itu terlihat dari data uang harian satuannya sebesar Rp. 530.000,-/Orang jika di kalikan dengan jumlah Peserta sebanyak empat (04) orang, maka akan di dapati jumlah sebesar Rp.2.120.000,-. Yang jika kemudian di kalikan lagi dengan lama waktu kegiatan selama 17 hari, maka akan terdapat jumlah sebesar Rp.36.040.000,-.
Namun pada faktanya, pelaporan pertanggung jawaban tersebut di rekayasa dengan menuangkan besaran uang harian kegiatan Rekonsiliasi I di Jakarta untuk empat (04) orang peserta hanya sebesar Rp.9.010.000,-.
Bahkan fakta yang lebih mencengangkan adalah bahwa; dalam pelaporan pertanggung jawaban kegiatan tertuang lama kegiatan sebanyak 17 hari kegiatan, sedangkan kegiatan yang resmi diduga hanya selama kurang lebih dua (02) hari saja, sehingga terindikasi jumlah uang harian untuk 15 hari lebih adalah hasil rekayasa dan mark-Up, namun tidak hanya itu biaya penginapan juga turut di rekayasa.
Hal tersebut terbukti dengan fakta laporan pertanggung jawaban yang menujukan bahwa, peserta mengikuti kegiatan Konsultasi/Koordinasi ke pusat di Kota Jakarta itu selama 17 hari kegiatan, akan tetapi dalam pelaporan pertanggung jawaban, tertuang bahwa para peserta hanya menginap di hotel selama Lima (05) hari dengan besaran biaya menginap sehari sebesar Rp.719.600,- saja, sehingga jumlah anggaran sebesar Rp.3.598.000,- untuk Lima (05) hari menginap,-
Fakta ini semakin menunjukkan dengan jelas bahwa, ada indikasi terjadi tidak pidana korupsi, yang telah di lakukan oleh para pimpinan dan bendahara yang ada pada tubuh BMKG Stasiun Geofisika Ambon, Baik dalam penggunaan Anggaran Uang Harian maupun Akomodasi penginapan.
Fakta mencengangkan selanjutnya adalah masih dengan data yang sama, masih pada Nomor kode kegiatan dan mata Anggaran 524111, tertuang biaya sebesar Rp. 12.563.000,- untuk pembiayaan Pelaksanaan kegiatan kegiatan Konsultasi/Koordinasi ke Balai dengan perincian Biaya Tiket Ambon-Makasar Rp.7.197.000 untuk perjalanan pulang-pergi empat orang peserta, dengan harga satuan tiket sebesar Rp.1.799.250,-. ditambah uang harian Sebesar Rp. 4.300.000,-.
Akan tetapi dalam laporan pertanggung jawabannya tertuang jumlah yang berangkat mengikuti kegiatan ada empat (04) orang, ditambah lama kegiatan 10 hari, padahal lama kegiatan resminya hanya selama kurang lebih dua (02) hari. Hal ini yang kemudian diduga terlah terjadi Mark-Up Anggaran, dengan cara menggelembungkan uang harian untuk kegiatan tersebut menjadi Rp.4.300.000,-.
Tidak hanya itu, setelah di telusuri dan di lakukan Audit Internal oleh Pihak Auditor Media Bedahnusantara.com, terdapat kejanggalan dan dugaan rekayasa anggaran pada besaran Anggaran tiket perjalanan, yang mana pada kegiatan Rekonsiliasi I di Kota Makasar sebelumnya tertuang Anggaran tiket perjalanan Pulang Pergi untuk empat (04) orang, mencapai Rp.15.574.000,- dengan harga tiket satuan Rp.3.893.500,-. Akan tetapi pada kegiatan Konsultasi di Balai yang berada di Kota yang sama yakni Makasar, secara tiba-tiba harga tiket berubah drastis menjadi Rp.7.197.000 untuk empat orang pulang-pergi dengan harga satuan Rp.1.799.250,-. Padahal kegiatan berlangsung di Tahun Anggaran yang sama yakni 2022.
Bahkan besaran uang harian perjalanan Kegiatan Konsultasi ke Balai yang di laksanakan di Makasar tersebut. terlihat dari data uang harian satuannya sebesar Rp. 430.000,-/Orang jika di kalikan dengan jumlah Peserta sebanyak empat (04) orang, maka akan di dapati jumlah sebesar Rp.1.720.000,-. Yang jika kemudian di kalikan lagi dengan lama waktu kegiatan selama 10 hari, maka akan terdapat jumlah sebesar Rp.17.200.000,-.
Namun pada faktanya, pelaporan pertanggung jawaban tersebut di rekayasa dengan menuangkan besaran uang harian kegiatan Rekonsiliasi I di Makasar untuk empat (04) orang peserta hanya sebesar Rp.4.300.000,-.
Tidak sampai di situ saja, Fakta mencengangkan lainnya adalah bahwa; dalam pelaporan pertanggung jawaban kegiatan tertuang lama kegiatan sebanyak 10 hari kegiatan, sedangkan kegiatan yang resmi diduga hanya selama kurang lebih dua (02) hari saja, sehingga terindikasi jumlah uang harian untuk Delapan (08) hari lebih adalah hasil rekayasa dan mark-Up, namun tidak hanya itu biaya penginapan juga turut di rekayasa.
Hal tersebut terbukti dengan fakta laporan pertanggung jawaban yang menujukan bahwa, peserta mengikuti kegiatan Konsultasi/Koordinasi ke pusat di Kota Makasar itu selama 10 hari kegiatan, akan tetapi dalam pelaporan pertanggung jawaban, tertuang bahwa para peserta hanya menginap di hotel selama Dua (02) hari dengan besaran biaya menginap sehari sebesar Rp.533.000,- saja, sehingga jumlah anggaran sebesar Rp.1.066.000,- untuk Dua (02) hari menginap,-
Fakta ini semakin menunjukkan dengan jelas bahwa, ada indikasi terjadi tidak pidana korupsi, yang telah di lakukan oleh para pimpinan dan bendahara yang ada pada tubuh BMKG Stasiun Geofisika Ambon, Baik dalam penggunaan Anggaran Uang Harian maupun Akomodasi penginapan.
Tidak hanya itu saja, masih terdapat juga sejumlah data dugaan penyelewengan dan penyalahgunaan anggaran yang di lakukan oleh para Tikus Berdasi (koruptor) pada lembaga MBKG Stasiun Geofisika Ambon. Yang masih di Audit dan di telaah oleh Media Online Bedahnusantara.com, dan akan di publikasikan pada pemberitaan- pemberitaan selanjutnya. (BN-Redaksi)