Maluku, Bedahnusantara.com: Sekretaris Komisi II DPRD Maluku, Ruslan Hurassan berharap Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku dapat membangun sinergi bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) maupun Pemerintah Kota (Pemkot) dalam rangka melakukan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan.
Pasalnya, beberapa waktu lalu masyarakat Negeri Salamahu, Kecamatan Tehoru, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), melayangkan surat aduan ke DPRD Maluku, terkait aktivitas tambang CV Tama lestari yang menyebabkan kerusakan tanaman, namun tidak mau membayar ganti rugi.
Padahal, sesuai kesepakatan bersama, ijin CV Tama Lestari akan selesai tanggal 19 Desember mendatang, dimana untuk melaksanakan evaluasi sebelum dilakukannya perpanjangan izin perusahaan tersebut.
“Kami harap Pemprov Maluku maupun Kabupaten Kota agar dapat melakukan pengawasan terkait semua aktivitas operasional penambangan maupun aktivitas perusahaan di provinsi ini,” katak Ruslan kepada awak media Senin (12/12/2022) di Ambon.
Wakil rakyat dari dapul Malteng itu juga mengatakan, pengawasan yang dilakukan Pemprov Maluku nantinya, haruslah bersifat maksimal, termasuk didalamnya melakukan pegawasan terkait pengendalian dampak lingkungan akibat dari operasional perusahaan yang merugikan masyarakat secara langsung.
“Misalnya ada tanaman masyarakat yang rusak akibat dari operasional perusahaan, yang berdampak pada timbulnya longsor dan sebagainya, maka ini harus menjadi catatan untuk Pemprov Maluku maupun Kabupaten/Kota, dalam hal ini pengendalian dampak lingkungan juga harus terkelola dengan baik,” tutupnya. (BN-05)