Pemerintah Kota Ambon Perkuat Pelayanan Publik, Gandeng Ombudsman RI Tingkatkan Kualitas Layanan Masyarakat

49e28cdf 44f9 4186 b123 43d88db8a553

Editor: Redaksi

JAKARTA, Bedahnusantara.com: Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon terus menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan pelayanan publik yang semakin berkualitas, profesional, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Nota Kesepakatan tentang Sinergi Peningkatan Kualitas Penyelenggaraan Pelayanan Publik antara Pemkot Ambon dan Ombudsman Republik Indonesia (RI) yang berlangsung di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Senin (6/7/2026).

Penandatanganan nota kesepakatan dilakukan langsung oleh Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, sebagai bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam memperkuat tata kelola pelayanan publik yang cepat, transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik maladministrasi. Langkah ini sekaligus menjadi upaya memperkuat koordinasi antara pemerintah daerah dan Ombudsman RI dalam memastikan setiap layanan publik berjalan sesuai standar yang telah ditetapkan.

Wali Kota Ambon menegaskan bahwa peningkatan kualitas pelayanan publik merupakan salah satu prioritas utama pemerintah daerah. Menurutnya, masyarakat berhak memperoleh pelayanan yang mudah diakses, cepat, tepat sasaran, serta memberikan kepastian dalam setiap proses administrasi yang dilakukan di lingkungan pemerintah.

Karena itu, ia terus mengingatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar menjalankan tugas sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. Pelayanan kepada masyarakat, kata dia, tidak boleh berbelit-belit maupun mempersulit warga yang membutuhkan layanan pemerintah.

“Saya selalu mengingatkan kepada Perangkat Daerah di lingkup Pemkot Ambon agar melayani masyarakat jangan berlama-lama. Harus cepat, tepat sasaran, sehingga kepuasan masyarakat tetap terjaga dan terus meningkat,” tegas Wali Kota.

Selain memastikan pelayanan berjalan sesuai prosedur, Pemkot Ambon juga terus mendorong lahirnya berbagai inovasi pelayanan di setiap OPD, terutama instansi yang berinteraksi langsung dengan masyarakat. Inovasi tersebut diharapkan mampu memangkas birokrasi, mempercepat waktu pelayanan, serta meningkatkan kenyamanan masyarakat dalam mengakses berbagai layanan pemerintahan.

Beberapa OPD yang menjadi fokus pengembangan inovasi pelayanan antara lain Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, hingga perangkat daerah lainnya yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat.

Sebagai bentuk keseriusan dalam menindaklanjuti berbagai laporan masyarakat, Pemkot Ambon juga telah membentuk Tim Percepatan Penanganan Pengaduan Pelayanan Publik sejak awal tahun 2026. Tim yang diketuai oleh Sekretaris Kota Ambon tersebut bertugas melakukan koordinasi bersama OPD terkait untuk mengklarifikasi setiap laporan, menyusun jawaban, serta menindaklanjuti rekomendasi maupun Laporan Hasil Pemeriksaan yang diterbitkan oleh Ombudsman RI Perwakilan Maluku.

Langkah ini diharapkan mampu mempercepat penyelesaian berbagai pengaduan masyarakat sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap pelayanan pemerintah daerah.

Meski masih menghadapi sejumlah tantangan, seperti keterbatasan sumber daya manusia, tata kelola, maupun sarana dan prasarana, Pemkot Ambon tetap berkomitmen melakukan berbagai pembenahan secara berkelanjutan. Pemerintah optimistis kualitas pelayanan publik akan terus meningkat seiring dengan penguatan kapasitas aparatur serta penerapan sistem pelayanan yang semakin modern dan responsif.

Komitmen tersebut juga tercermin dari hasil penilaian kepatuhan pelayanan publik yang menunjukkan tren positif dalam dua tahun terakhir. Pada tahun 2024, Kota Ambon berhasil meraih predikat sangat baik pada level tertinggi Zona Hijau. Sementara pada tahun 2025, meski menggunakan format penilaian baru, Kota Ambon tetap mampu mempertahankan posisinya di Zona Hijau dengan memperoleh Opini Kualitas Tinggi.

Di kesempatan yang sama, Wakil Kepala Ombudsman RI, Rahmadi Indra Tektona, memberikan apresiasi atas kehadiran langsung Wali Kota Ambon beserta jajaran di Kantor Ombudsman RI Jakarta. Menurutnya, hingga saat ini baru dua pemerintah kota di Indonesia yang melaksanakan penandatanganan nota kesepakatan secara langsung di kantor pusat Ombudsman RI, yakni Pemerintah Kota Padang dan Pemerintah Kota Ambon.

Ia menilai langkah tersebut menjadi bukti nyata keseriusan Pemkot Ambon dalam membangun koordinasi dan memperkuat sinergi dengan Ombudsman RI guna meningkatkan kualitas pelayanan publik.

“Bagi kami, ini adalah bukti keseriusan dan hubungan koordinatif yang selama ini terjalin dengan sangat baik,” ungkap Rahmadi.

Rahmadi juga menyampaikan bahwa berdasarkan laporan Ombudsman RI Perwakilan Maluku, kualitas pelayanan publik di Kota Ambon terus mengalami peningkatan dari waktu ke waktu. Hal itu dinilai tidak terlepas dari komitmen dan ketegasan Wali Kota dalam memastikan seluruh perangkat daerah menjalankan tugas sesuai SOP serta terus melakukan perbaikan terhadap setiap masukan yang diberikan.

Adapun ruang lingkup kerja sama antara Pemkot Ambon dan Ombudsman RI mencakup empat aspek utama, yakni percepatan penyelesaian pengaduan pelayanan publik, pencegahan maladministrasi, pertukaran data dan informasi, serta pengembangan kapasitas sumber daya manusia dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Turut hadir dalam penandatanganan nota kesepakatan tersebut Sekretaris Jenderal Ombudsman RI Suganda Pandapotan Pasaribu, Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Esty Budiarty, anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati Rasahan, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Maluku Hasan Slamet, Penjabat Sekretaris Kota Ambon Roby Sapulette, serta Kepala Bagian Organisasi Setda Kota Ambon Arthur Solsolay.

Melalui kolaborasi ini, Pemkot Ambon berharap kualitas pelayanan publik di ibu kota Provinsi Maluku semakin meningkat, sehingga masyarakat dapat merasakan layanan pemerintahan yang lebih cepat, transparan, profesional, dan berorientasi pada kepentingan publik. (BN Grace)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan