![]() |
| Jacky Talahattu (Mantan Napi Korupsi) Kini Menjabat Kabag Keuangan Kota Ambon |
Ambon, Bedahnusantara.com: Perombakan Struktural pada Pemerintah Kota Ambon menuai Polemik dari berbagai kalangan masyarakat Kota Ambon. Hal ini disebabkan oleh adanya Mantan Narapidana Kasus Korupsi yang dilantik dan menduduki Jabatan Strategis Pada Tubuh Pemerintah Kota Ambon.
Mantan Narapidana kasus korupsi taman kota tahun 2012 yang merugikan Negara Rp 161.406.921 dan mendiami hotel prodeo selama satu tahun, Jacky Talahattu akhirnya dilantik Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy sebagai Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Kota Ambon.
Jacky Talahattu adalah Mantan Narapidana yang beberapa pekan ini menjadi buah bibir dari Kebijakan Kontrofersi Walikota Ambon Richard Louhenapessy, yang melantik sang Mantan Napi ini pada Jumat (29/12) disela-sela perayaan Natal di pantai Hukurila.
Mantan Narapidan yang divonis pada bulan Agustus 2015 lalu dalam Kasus Korupsi Taman kota yang kala itu dirinya menjabat sebagai kepala Inspektorat Kota Ambon karena bersama-sama dengan beberapa staf melakukan kerugian Negara, sehingga dihukum penjara oleh majelis hakim pada tahun 2015 lalu.
Setelah keluar dari penjara Wali Kota Ambon menetapkan Jacky Talahattu sebagai staf ahli oleh Wali Kota Ambon dan mengikuti assesmen bersama semua pejabat dalam lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon yang dilakukan oleh tim sesor, karena sejak awal Jacky Talahattu telah dipersiapkan Wali Kota Ambon sebagai Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Kota Ambon.
Sementara dalam edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah memberikan surat edaran agar, kepala daerah tidak mengangkat mantan narapidana dalam jabatan struktural.
Kepala pusat penerangan (Kasuspen) Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) Reydonnyzar Moenek mengatakan, kemarin (Selasa, 30 Oktober 2012) Mendagri baru menandatangani Surat Edaran Nomor 800/432.
“Surat itu intinya larangan kepada kepala daerah untuk mengangkat kembali mereka (PNS mantan napi) ke dalam jabatan struktural di daerah,” terang Reydonyzar
Menurutnya, ini semata seiring sejalan semangat reformasi birokrasi serta pencegahan pemberantasan korupsi. Mendagri sangat meminta kepada kepala Bupati/Walikota tidak mengangkat mereka di jabatan struktural di daerah.
“Dan ini sebagai dasar kepala daerah yang sudah terlanjur mempromosikan untuk mencopotnya,” tegasnya.
Dia menegaskan, dalam UU Nomor 43 tahun 1999 maupun PP Nomor 32 tahun 1979 huruf b dan UU Nomor 8 tahun 1974 sejatinya mereka dapat diberhentikan dari Pegawai Negeri Swasta (PNS).
“Mereka hanya tidak boleh menduduki jabatan strategis sebagai pejabat struktural seperti eselon II, eselon III, dan eselon IV di daerah”, ujarnya.(BN-08)






