Editor: Redaksi
Ambon, Bedahnusantara.com: Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Ambon, Ivonny A. W. Lattuputty, ST, menegaskan bahwa program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) bukan merupakan bantuan rumah gratis, melainkan skema kredit rumah bersubsidi yang difasilitasi oleh pemerintah pusat bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Penegasan tersebut disampaikan Ivonny untuk meluruskan pemahaman masyarakat yang selama ini masih keliru menganggap FLPP sebagai bantuan hibah. Menurutnya, meskipun bersifat subsidi, penerima tetap memiliki kewajiban membayar cicilan rumah sesuai ketentuan perbankan.
“FLPP itu kredit rumah, tetapi dengan kemudahan dan cicilan ringan karena disubsidi pemerintah. Program ini khusus untuk masyarakat berpenghasilan maksimal Rp9 juta bagi yang belum menikah dan Rp11 juta bagi yang sudah menikah,” jelas Ivonny saat diwawancarai di ruang kerjanya, Senin (2/2/2026).
Ia menjelaskan, dalam pelaksanaannya program FLPP melibatkan developer perumahan serta tiga bank penyalur, yakni Bank BTN, Bank Mandiri, dan Bank BNI. Rumah yang dibangun melalui skema FLPP umumnya bertipe 36 dengan harga mulai dari sekitar Rp185 juta, sehingga relatif terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Calon penerima FLPP wajib melalui proses verifikasi SLIK OJK yang dilakukan oleh pihak perbankan. Proses ini bertujuan untuk memastikan kemampuan calon debitur dalam membayar cicilan serta memastikan tidak adanya kredit bermasalah sebelumnya.
“Bank akan melihat kemampuan membayar, termasuk apakah calon penerima masih memiliki kredit lain. Kalau sudah lolos verifikasi dan akad, barulah rumah dibangun oleh developer,” terang Ivonny.
Lebih lanjut ia mengungkapkan bahwa besaran cicilan FLPP sangat bergantung pada tenor kredit yang dipilih oleh penerima, yakni mulai dari 5, 10, 15 hingga 20 tahun. Dengan tenor terpanjang, cicilan rumah dapat ditekan hingga sekitar Rp1,1 juta per bulan, sementara tenor lebih pendek berkisar antara Rp1 juta hingga Rp2 juta per bulan.
Untuk tahun 2026, Pemerintah Kota Ambon menargetkan pembangunan lebih dari 500 unit rumah FLPP yang akan tersebar di beberapa titik strategis. Lokasi tersebut antara lain berada di Lateri, khususnya di sekitar kawasan pengungsi Batu Gajah, Kusu-kusu Wemesing, serta Kudamati Lorong Sekot.
Ivonny menegaskan bahwa program FLPP terbuka untuk seluruh lapisan masyarakat, tidak hanya bagi aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS). Namun, ia mengakui bahwa selama ini penerima dari kalangan PNS cenderung lebih banyak karena proses verifikasi penghasilan relatif lebih mudah.
“Masyarakat umum juga bisa ikut, baik pedagang, pelaku usaha kecil, maupun pekerja sektor informal. Hanya saja proses verifikasinya memang lebih panjang karena penghasilannya tidak tetap,” ujarnya.
Melalui program FLPP ini, Ivonny berharap kebutuhan akan rumah layak huni di Kota Ambon dapat semakin terjawab, sekaligus mendorong masyarakat berpenghasilan rendah untuk memiliki rumah sendiri dengan skema yang terjangkau dan berkelanjutan.
“Yang penting masyarakat paham mekanismenya sejak awal, sehingga tidak ada kesalahpahaman. Ini bukan bantuan gratis, tapi peluang besar bagi MBR untuk punya rumah sendiri,” pungkasnya. (BN Grace)





